Bank NTT Hadapi Tekanan Modal Inti, Opsi Jual Saham Seri B hingga Dana Pempus Jadi Solusi

oleh -75 Dilihat
Izhak Edward Rihi dan Eddy Nganggus. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Bank NTT kembali menjadi sorotan publik menyusul kewajiban pemenuhan modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun sesuai ketentuan OJK. Hingga batas waktu 31 Desember 2024, bank kebanggaan masyarakat NTT itu belum berhasil memenuhi target modal inti, meski terus melakukan upaya penyelamatan.

Mantan Kepala Cabang Bank NTT Kefamenanu, Eddy Nganggus, menyatakan syukur karena status Bank NTT tidak diturunkan meski belum mencapai persyaratan modal inti. Menurutnya, DPRD NTT sebaiknya meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang aturan Modal Inti Minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun tersebut.

“Lebih baik minta dana yang memang sudah disiapkan Kementerian Keuangan. Katanya ada Rp 200 triliun untuk perbankan, itu yang perlu diakses Bank NTT,” ujar Eddy, Sabtu (4/10/25).

Hal senada disampaikan mantan Direktur Utama Bank NTT, Izhak Edward Rihi. Ia mengingatkan bahwa sejak Februari 2020, Bank NTT sebenarnya sudah pernah mengusulkan penempatan dana Rp 5,6 triliun dari pemerintah pusat untuk menjamin pinjaman daerah. Usulan itu, kata Izhak, kini telah ditindaklanjuti Kementerian Keuangan.

“Kalau sudah ada regulasi, tinggal dilanjutkan saja. Itu bisa jadi solusi konkret untuk permodalan Bank NTT,” tegasnya.

Data keuangan per Juli 2025 menunjukkan tabungan masyarakat di Bank NTT mencapai Rp 3,7 triliun, sementara deposito sebesar Rp 5,9 triliun. Menurut Izhak, angka itu cukup kuat untuk menutup kekurangan modal inti jika dikelola dengan tepat.

Selain itu, opsi lain yang dinilai realistis adalah penjualan saham Seri B kepada masyarakat, dengan syarat dapat dibeli kembali oleh pemerintah daerah bila kondisi fiskal daerah sudah membaik.

Sementara itu, Plt Dirut Bank NTT, Yohanis Landu Praing, menyebutkan hingga saat ini Bank Jatim belum menyetor modal tambahan sebesar Rp 100 miliar. Jika setoran tersebut terealisasi, maka kepemilikan saham Pemerintah Provinsi NTT akan terdilusi dari 24 persen menjadi 23 persen.

BACA JUGA:  Fraksi PSI Apresiasi Kebijakan Fiskal Pemprov NTT dan Dukung Pembentukan Dana Cadangan PON XXII 2028

“Konsekuensinya, dividen yang diterima pemerintah kabupaten/kota juga ikut turun,” jelas Yohanis.

Dengan berbagai opsi yang ditawarkan, para pemangku kepentingan berharap Bank NTT tetap mampu mempertahankan statusnya sebagai bank pembangunan daerah yang sehat, sambil menanti kepastian dukungan dana dari pemerintah pusat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.