Suarantt.id, Kupang-Camat Kelapa Lima, Kota Kupang, I Wayan Gede Astawa menegaskan bahwa pihaknya tetap tegak lurus terhadap arahan dan perintah pimpinan daerah, yakni Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang, dalam menyikapi berbagai persoalan yang terjadi di wilayahnya.
“Kita tegak lurus dengan pimpinan kita, dalam hal ini Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota,” ungkap Wayan pada Kamis, 25 Desember 2025.
Wayan membenarkan bahwa kerusakan jalan yang dikeluhkan warga di wilayah Kelapa Lima berkaitan langsung dengan aktivitas usaha penjualan air yang beroperasi di lokasi tersebut.
Menurutnya, intensitas kendaraan pengangkut air menjadi salah satu penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan.
“Kerusakan jalan itu terjadi karena ada tempat penjualan air di sana,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kecamatan bersama stakeholder terkait telah melakukan pertemuan dan menyepakati agar usaha penjualan air tersebut tidak beroperasi sebelum seluruh izin usaha dilengkapi. Bahkan, pada Desember 2024 telah ada kesepakatan bersama untuk menghentikan sementara aktivitas usaha tersebut.
Namun demikian, belakangan diketahui bahwa izin usaha penjualan air tersebut telah terbit tanpa melalui koordinasi dengan pihak kecamatan. Hal ini, kata Wayan, membuat pihaknya tidak memiliki rentang kendali penuh terhadap aktivitas usaha dimaksud.
“Ternyata mereka sudah punya izin, dan izin itu tidak melalui kami. Jadi rentang kendali kami tidak sampai ke sana,” jelasnya.
Wayan menekankan pentingnya keterlibatan semua unsur pemerintahan wilayah, mulai dari RT, RW, Kelurahan hingga Kecamatan, dalam setiap proses perizinan usaha.
Menurutnya, koordinasi yang baik sangat diperlukan agar pemerintah wilayah dapat bertanggung jawab secara administratif apabila muncul komplain dari masyarakat.
“Kami minta semua stakeholder punya langkah yang sama. Jangan sampai ketika kami menegur, justru ada pihak lain yang mendukung mereka,” tegasnya.
Ia berharap ke depan seluruh proses perizinan usaha di Kota Kupang dapat berjalan lebih tertib dan transparan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru yang merugikan masyarakat maupun pemerintah daerah. ***





