Suarantt.id, Oelamasi-Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Marthen Adri Rahakbauw, telah mengeluarkan surat panggilan pemeriksaan kepada kepala desa, bendahara desa, dan bendahara BUMDes se-Kabupaten Kupang. Surat bernomor BU.700/II/D/III/2025 dengan perihal pemeriksaan tersebut bertanggal 25 Maret 2025.
Pemeriksaan yang akan dilakukan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa. Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang berencana melakukan pemeriksaan terhadap 160 desa di wilayah Kabupaten Kupang, yang dijadwalkan berlangsung pada 8-11 April 2025 di Aula BPKAD Kabupaten Kupang.
Surat panggilan tersebut ditandatangani langsung oleh Plt. Sekda Kabupaten Kupang, Marthen Adri Rahakbauw, dengan tembusan kepada Bupati Kupang, Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, Kejaksaan Negeri Oelamasi, serta Kapolres Kupang.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, guna mencegah potensi penyimpangan serta memastikan dana desa digunakan sesuai aturan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Kupang berharap seluruh pihak yang dipanggil dapat menghadiri pemeriksaan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Pemkab Kupang Perketat Pengawasan Dana Desa
Dengan adanya pemeriksaan ini, Pemkab Kupang berharap seluruh perangkat desa dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawasi penggunaan dana desa agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam pengawasan pengelolaan dana desa dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan. Langkah ini sejalan dengan semangat tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Kupang. Pemerintah daerah berharap bahwa dengan pengawasan yang lebih ketat, dana desa dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kesejahteraan masyarakat. ***





