Suarantt.id, Kupang-Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Zet Tadung Allo menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengamanan proyek-proyek strategis infrastruktur daerah.
Hal ini disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Konsultasi dan Konstruksi Tahun Anggaran 2025 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTT, di Aula Fernandes, Lantai 4 Gedung Sasando, Kantor Gubernur NTT pada Jumat (1/8/25).
Dalam forum yang dihadiri para penyedia jasa konsultasi dan konstruksi tersebut, Kajati membawakan materi bertajuk “Penguatan Peran Kejaksaan dalam Pencegahan dan Pengamanan Proyek Infrastruktur Pemerintah yang Berintegritas dan Akuntabel.”
Ia menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kehadiran kami dalam forum ini bukan hanya untuk menindak, tetapi juga mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Zet Tadung Allo.
Kajati menjelaskan, Kejaksaan berperan strategis sebagai pengawal pembangunan dari sisi hukum, melalui pendekatan preventif dan represif. Ia menekankan pentingnya asas ultimum remedium pidana sebagai upaya terakhir dan premium remedium pidana sebagai upaya utama dalam kasus korupsi yang tergolong kejahatan luar biasa.
Berdasarkan pengalamannya saat bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2005-2014, Zet menyebut bahwa sektor swasta dan aparatur sipil negara, termasuk pejabat eselon dan pejabat pembuat komitmen, masih mendominasi kasus korupsi.
“Hari ini kami menemukan pola korupsi yang masih terjadi seperti suap, pemotongan dana bantuan, dan pemerasan. Salah satu contohnya adalah kasus pemotongan dana BOK oleh pejabat di daerah, yang seharusnya digunakan untuk peningkatan pelayanan kesehatan,” ungkapnya.
Kajati juga menyoroti rendahnya kualitas proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang kerap dibiayai dengan anggaran besar. Ia menilai masih banyak ditemukan bangunan sekolah dan rumah sakit yang tidak sesuai standar, serta pengadaan alat kesehatan yang bermasalah. Menurutnya, kesalahan dalam proses ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan membiarkan kriminalisasi terhadap pelaku usaha yang bekerja secara profesional. Justru, institusinya akan hadir untuk melindungi kepentingan mereka.
“Kalau pengusaha benar tapi dikriminalisasi, siapa yang akan membela mereka? Negara hadir untuk memastikan proses pembangunan berjalan jujur, adil, dan tidak menyimpang dari hukum,” ujar Kajati.
Menutup paparannya, Zet Tadung Allo mengajak seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, penegak hukum, pelaku usaha, maupun masyarakat untuk bersatu membangun NTT dengan semangat integritas.
“Mari kita bangun daerah ini dengan tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Salus Populi Suprema Lex Esto keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” tandasnya.
Acara penandatanganan kontrak ini menandai dimulainya proyek-proyek pembangunan infrastruktur Pemprov NTT Tahun Anggaran 2025, yang diharapkan dapat terlaksana secara tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran. ***







