Posyandu Kini Jadi Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, Kota Kupang Masih Kekurangan Fasilitas

oleh -1758 Dilihat
Ketua TP PKK Kota Kupang Paparkan Materi di Aula Rujab Wali Kota Kupang pada Selasa, 30 September 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang- Transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan (LKD/LKK) kini resmi diatur melalui Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Regulasi ini menegaskan tiga arah transformasi Posyandu, yakni transformasi layanan, kelembagaan, dan pembinaan.

Kebijakan tersebut juga sejalan dengan RPJMN 2025–2029 yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025, di mana Posyandu menjadi salah satu garda terdepan pelayanan dasar masyarakat. Posyandu tidak lagi hanya dikenal sebagai tempat penimbangan balita, melainkan pusat layanan terpadu di enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM): kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), lingkungan hidup, serta ketenteraman dan ketertiban umum.

Posisi Posyandu dalam Struktur Desa/Kelurahan

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat, Posyandu kini memiliki kedudukan setara dengan RT, RW, PKK, Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Hal ini juga dipertegas dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 yang menempatkan Posyandu sebagai salah satu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di tingkat desa/kelurahan.

Ketua TP PKK Kota Kupang, dr. Widya Cahya, menegaskan bahwa ke depan Posyandu harus dilibatkan dalam forum perencanaan pembangunan daerah, termasuk Musrenbang. “Posyandu sudah menjadi lembaga kemasyarakatan. Karena itu, tugas dan fungsinya harus didukung lewat perencanaan dan penganggaran daerah,” ujarnya.

Kota Kupang Kekurangan Sarana Posyandu

Meski sudah diatur dalam kebijakan nasional, kondisi sarana dan prasarana Posyandu di Kota Kupang masih jauh dari ideal. Berdasarkan data Bagian Pemerintahan Setda Kota Kupang dan Dinas Kesehatan Kota Kupang, terdapat 367 Posyandu yang tersebar di enam kecamatan dan 51 kelurahan. Namun, sebagian besar fasilitas dalam kondisi rusak dan membutuhkan pengadaan baru.

Contohnya, di Kecamatan Maulafa terdapat sekitar 154 meja pelayanan, namun hampir seluruh tenda posyandu rusak. Rata-rata posyandu di Kota Kupang hanya memiliki lima meja, padahal standar minimal adalah enam meja. Bahkan, masih ada posyandu yang tidak memiliki meja maupun kursi sama sekali.

“Kader posyandu sangat membutuhkan dukungan sarana. Karena jumlah kader dan posyandu terus berkembang, ada yang harus dimekarkan, sementara fasilitasnya masih terbatas,” jelas dr. Widya.

Selain meja dan kursi, kebutuhan mendesak lainnya adalah timbangan bayi dan balita, alat ukur panjang badan, stadiometer, tensimeter, pita Lila, serta lemari arsip. Hampir di semua kecamatan ditemukan kondisi alat yang sudah rusak atau tidak tersedia.

Harapan Dukungan Anggaran

Dengan posisi Posyandu sebagai lembaga resmi, pemerintah kota diharapkan dapat memberikan dukungan anggaran sesuai kemampuan daerah. “Kita sesuaikan dengan anggaran yang ada, karena masing-masing bidang SPM menjadi tanggung jawab SKPD terkait,” tambah dr. Widya.

Ia menegaskan, tanpa dukungan fasilitas yang memadai, transformasi Posyandu tidak akan optimal. Oleh karena itu, koordinasi antara camat, lurah, dan perangkat daerah teknis sangat penting untuk memastikan semua Posyandu memiliki sarana minimal. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.