Kejari Kota Kupang Sita 50 Bidang Tanah Milik Terpidana Korupsi NTT Fair, Linda Liudianto

oleh -458 Dilihat
Kejari Kota Kupang Sita Aset Tanah Milik Linda Ludianto. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang menyita 50 bidang tanah milik terpidana kasus korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair, Linda Liudianto. Penyitaan dilakukan pada Jumat, 21 November 2025 di kawasan Perumahan Oenunu, Jalan Ende 9, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Penyitaan aset tersebut dipimpin langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Kupang, Frengki Radja, serta disaksikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang dan Bank NTT.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, melalui Kasi Pidsus Frengki Radja, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap terpidana Linda Liudianto.

Dalam putusan kasasi tersebut, Linda Liudianto dijatuhi hukuman delapan tahun penjara atas tindak pidana korupsi proyek NTT Fair. Selain itu, ia diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan.

Tak hanya itu, Linda juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.136.165.572,66 sebagai kerugian keuangan negara. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka seluruh harta kekayaannya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hartanya tidak mencukupi, pidana penjara tiga tahun akan ditambahkan.

“Dalam kasus ini, perbuatan Linda Liudianto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP,” tegas Frengki.

Dengan penyitaan 50 bidang tanah ini, Kejari Kota Kupang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.