Pengurus TI NTT Ancam Tempuh Jalur Hukum, TPP Diduga Manipulasi Syarat Calon Ketua

oleh -170 Dilihat
Ketua Harian Pengprov TI NTT, Obet Djami Cs Berikan Keterangan Pers pada Kamis, 16 April 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Polemik menjelang Musyawarah Provinsi (Musprov) Taekwondo Indonesia (TI) Nusa Tenggara Timur (NTT) kian memanas.

Sejumlah pengurus Pengprov TI NTT secara tegas menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum terhadap Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang dinilai bekerja tidak sesuai aturan organisasi.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers oleh sejumlah pengurus aktif, di antaranya Ketua Harian Tai NTT Obednego A.R Djami, SH.,MH atau disapa dengan Obed Djami, Sekretaris Umum TI NTT versi SK PB TI, Ferdinandus C. Nuga, Sekretaris Umum TI NTT versi SK Pengprov TI NTT, Fendi Himan, SH , Bidang Organisasi TI NTT, Amos Lafu, SH.,MH dan Bidang Hukum dan Disiplin TI NTT, Hangri Pah, SH.

Ketua Harian TI NTT, Obeth Djami, menegaskan bahwa pihaknya keberatan dengan proses pembentukan TPP yang dinilai cacat prosedural dan tidak melibatkan pengurus secara menyeluruh.

“Kami adalah pengurus yang tidak dilibatkan dalam proses Musprov. Sebagai Ketua Harian, setiap aktivitas organisasi berada di bawah kendali saya, namun selama ini tidak pernah dilibatkan. Kami keberatan atas penunjukan TPP,” tegas Obeth kepada wartawan pada Kamis, 16 April 2026.

Dia menjelaskan, pembentukan TPP bahkan terjadi dua kali, namun keduanya tidak melalui mekanisme yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

“Seharusnya pembentukan TPP dilakukan melalui rapat pengurus lengkap dan diputuskan dalam pleno. Ini yang tidak dilakukan, sehingga kami menilai cacat hukum,” ujarnya.

Selain itu, Obeth juga menyoroti kondisi internal organisasi yang dinilai tidak sehat, termasuk adanya dualisme jabatan Sekretaris Umum di tubuh Pengprov TI NTT.

Sementara itu, Bidang Organisasi TI NTT, Amos Lafu, mengungkapkan adanya dugaan manipulasi dalam persyaratan pencalonan ketua yang dikeluarkan oleh TPP.

BACA JUGA:  Dua Proyek APBN di Adonara-Flores Timur Digarap Perusahaan yang Berkantor di Luar NTT

Menurutnya, dalam surat resmi TPP terkait formulir pendaftaran bakal calon ketua, terdapat penambahan syarat yang tidak sesuai dengan Peraturan Organisasi (PO) Taekwondo.

“Dalam dokumen tersebut terdapat enam syarat pencalonan, padahal dalam peraturan organisasi hanya ada lima syarat. Ini menjadi pertanyaan besar karena ada penambahan syarat di luar ketentuan,” jelas Amos.

Ia juga menyoroti salah satu poin yang menyebutkan bahwa surat dukungan yang telah diberikan tidak dapat dicabut atau dialihkan. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan aturan yang berlaku.

“Dalam PO jelas disebutkan bahwa jika terdapat dukungan ganda, maka dukungan yang sah adalah yang terakhir. Namun oleh TPP diubah menjadi tidak bisa dicabut atau dialihkan. Ini jelas menyimpang,” tegasnya.

Atas berbagai kejanggalan tersebut, Amos menyatakan pihaknya melihat adanya indikasi pelanggaran serius yang berpotensi masuk ranah hukum.

“Kami melihat ini terindikasi sebagai tindak pidana pemalsuan. Karena itu, kami mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa langkah tersebut bukan didasari kepentingan pribadi, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menyelamatkan organisasi.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka, tetapi karena kecintaan kami terhadap organisasi Taekwondo di NTT agar berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Para pengurus juga meminta perhatian dari Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) di Jakarta untuk turun tangan melihat dinamika yang terjadi di NTT.

“Kami berharap PBTI dapat memperhatikan kondisi ini agar Musprov berjalan sesuai aturan dan memberikan ruang yang adil bagi seluruh kader terbaik,” pungkas Amos. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.