Kejati NTT Ungkap Penanganan Kasus Mark Up Perjalanan Dinas DPRD Kota Kupang 2019-2024

oleh -337 Dilihat
Kajati NTT Roch Adi Wibowo Beri Keterangan Pers pada Selasa, 9 Desember 2025. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo, mengungkapkan perkembangan penanganan dugaan mark up perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kota Kupang periode 2019-2024.

Dia menyebut kasus tersebut sebenarnya telah mulai ditangani beberapa waktu lalu dan saat ini tengah memasuki tahap penyelesaian di tingkat internal pemerintah daerah.

Menurut Kajati Roch, sejumlah anggota DPRD yang terlibat dalam temuan kelebihan pembayaran (mark up) itu telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Meski tidak menyebut angka pasti, ia memastikan bahwa proses pengembalian terus berlangsung dan menjadi bagian dari tindak lanjut penegakan hukum secara administratif.

“Kita serahkan kepada Inspektorat Kota Kupang untuk diselesaikan secara internal. Sudah ada beberapa anggota DPRD yang mengembalikan keuangan itu,” jelasnya kepada wartawan pada Selasa, 9 Desember 2025.

Ia menegaskan, meski proses penyelesaian berada di ranah inspektorat, Kejaksaan Tinggi NTT tetap melakukan pemantauan terhadap perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Kita akan monitor sejauh mana penyelesaiannya,” ujar Roch.

Kajati Roch menambahkan bahwa langkah pengembalian kerugian negara melalui proses administratif merupakan bagian dari mekanisme penyelamatan keuangan negara. Namun, ia menegaskan bahwa Kejaksaan tetap membuka ruang untuk proses hukum lebih lanjut apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam penanganannya.

Kasus mark up perjalanan dinas DPRD Kota Kupang ini sebelumnya menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan banyak pihak selama periode lima tahun terakhir. Dengan ditanganinya persoalan ini oleh inspektorat, diharapkan prosesnya dapat berjalan transparan serta memberikan kepastian bagi masyarakat. ***

BACA JUGA:  Ketika Tanah Pribadi Disangka Aset Negara: Cerita Hukum di Balik Penahanan Jonas Salean

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.