Hari Anti Korupsi 2025: Kejari Sabu Raijua Selamatkan Kerugian Negara Rp118 Juta

oleh -329 Dilihat
Kajari Kabupaten Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Seba-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabu Raijua memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2025 dengan menggelar sejumlah kegiatan edukatif dan penegakan hukum yang menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Momentum ini juga dimanfaatkan untuk menyampaikan capaian penanganan perkara korupsi selama tahun 2025, termasuk penyelamatan kerugian negara mencapai Rp118.214.000.

Upacara peringatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Sabu Raijua, Corneles G.P. Heydemans, dan dihadiri para Kepala Seksi, jaksa, pegawai, serta tenaga PPPK. Dalam kesempatan itu, Kajari membacakan sambutan Jaksa Agung Republik Indonesia yang menekankan tema nasional “Pemberantasan Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bertujuan untuk memenjarakan pelaku, namun juga bertujuan memulihkan hak-hak masyarakat, mengembalikan kerugian negara, serta menjamin pembangunan berjalan akuntabel dan tepat sasaran. Pesan tersebut kembali ditegaskan Kajari Sabu Raijua sebagai komitmen institusinya di daerah.

Rangkaian Kegiatan HAKORDIA 2025

Selain upacara, Kejari Sabu Raijua menggelar:

  • Pembagian stiker kampanye anti korupsi kepada masyarakat,
  • Sosialisasi anti korupsi di Kecamatan Sabu Tengah untuk meningkatkan pemahaman publik mengenai dampak korupsi terhadap pembangunan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan untuk mendekatkan edukasi hukum kepada masyarakat serta mendorong budaya antikorupsi sejak dini.

Capaian Penanganan Perkara Tahun 2025

Dalam pemaparan kinerja penanganan perkara korupsi, Kejari Sabu Raijua menyampaikan daftar capaian sepanjang tahun 2025, antara lain:

  • Penyelidikan: 16 perkara
  • Penyidikan: 3 perkara
  • Diusulkan ke tahap Dik: 1 perkara
  • Dialihkan ke Bidang Datun: 1 perkara
  • Dihentikan karena kurang bukti: 2 perkara
  • Dihentikan dengan pemulihan kerugian negara: 9 perkara
  • Penyelamatan kerugian negara: Rp118.214.000
  • Penuntutan: 1 perkara
  • Eksekusi: 1 perkara

Sementara itu, satu perkara yang masih dalam tahap penyidikan menunggu hasil perhitungan kerugian negara. Kajari memastikan bahwa setelah hasil tersebut keluar, penyidik segera menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dan menetapkannya sebagai tersangka.

Tetap Profesional dan Berorientasi Pemulihan

Kajari Corneles Heydemans menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sabu Raijua berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan untuk kepentingan masyarakat.

“Penegakan hukum harus memberi manfaat bagi masyarakat. Tidak hanya menghukum pelaku, tetapi memulihkan kerugian negara agar pembangunan di daerah dapat terus berjalan,” tegasnya.

Peringatan HAKORDIA 2025 di Sabu Raijua menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara kejaksaan dan masyarakat dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas korupsi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.