Suarantt.id, Kupang-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Tim Pidsus Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi Provinsi NTT, meskipun di tengah hari libur akhir pekan pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan guna mempercepat proses pengumpulan alat bukti terkait dugaan korupsi pekerjaan Pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022.
Operasi penggeledahan berlangsung selama kurang lebih tiga jam dan menunjukkan keseriusan Kejati NTT dalam mengusut tuntas perkara tersebut. Dari kegiatan itu, penyidik berhasil mengamankan dan menyita sekitar 100 dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan pelaksanaan proyek pembangunan RPH Sumlili.
Selain dokumen administratif, tim Pidsus juga menemukan sejumlah uang tunai di meja kerja Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi berinisial F.L.B, yang diketahui bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan RPH tersebut.
Seluruh dokumen dan uang tunai yang diamankan selanjutnya akan dianalisis secara mendalam oleh penyidik untuk menelusuri alur penggunaan anggaran, serta mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.
Pihak Kejati NTT memastikan bahwa proses penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Demi menjamin transparansi dan akuntabilitas, kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Lurah setempat serta sejumlah saksi.
Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kejati NTT menegaskan tidak akan terhalang oleh hari libur atau waktu operasional dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap kasus korupsi diusut secara tuntas. ***





