Suarantt.id, Kupang-Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memberikan klarifikasi terkait polemik status 576 tenaga kesehatan (nakes) yang belakangan disebut-sebut dirumahkan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi NTT, drg. Iin Adriany, menegaskan bahwa para tenaga kesehatan tersebut bukan dirumahkan, melainkan masih menunggu penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT.
Menurut drg. Iin, beredarnya foto surat yang disebut sebagai dasar pemberhentian tenaga kesehatan merupakan arsip lama yang belum distempel resmi, sehingga tidak dapat dijadikan dasar hukum. Ia menilai hal tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman di tengah para tenaga kesehatan maupun masyarakat.
“Intinya bukan dirumahkan, tetapi SK Gubernur memang belum diterbitkan. Surat yang difoto itu arsip lama dan belum distempel,” tegas drg. Iin Adriany kepada wartawan pada Selasa, 3 Pebruari 2026.
Ia menjelaskan, selama SK belum terbit, pihaknya tidak mewajibkan tenaga kesehatan untuk datang ke kantor. Hal ini dilakukan sebagai bentuk empati, mengingat sebagian besar tenaga kesehatan harus mengeluarkan biaya transportasi sendiri.
“Kalau belum ada SK lalu mereka ke kantor, kasihan juga karena uang transportasi tidak ada. Jadi kami menunggu saja sampai SK terbit,” ujarnya.
Terkait proses penerbitan SK, drg. Iin menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT. Dinas Kesehatan, kata dia, hanya menunggu hasil proses administrasi tersebut.
“Soal SK silakan ditanyakan ke BKD. Kami di Dinas Kesehatan posisinya menunggu SK,” tambahnya.
Ia berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang dan meredam polemik yang terjadi, sekaligus memberikan kepastian kepada para tenaga kesehatan agar tidak merasa dirugikan oleh isu yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. ***





