Pelantikan Sekda Ngada Tanpa Persetujuan Gubernur NTT Jadi Polemik, Bupati Terancam Sanksi

oleh -555 Dilihat
Pelantikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Ngada oleh Bupati Raymundus Bena pada Jumat, 6 Maret 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pelantikan Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ngada oleh Bupati Ngada Raymundus Bena pada Jumat (6/3/2026) memicu polemik. Pasalnya, pelantikan tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Emanuel Melkiades Laka Lena.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yosef Rasi, dalam rilis yang diterima wartawan pada Sabtu (7/3/2026), menegaskan bahwa gubernur memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap bupati dan wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurut Yosef, kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 91 yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota serta tugas pembantuan, Presiden dibantu oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota.

“Dalam menjalankan tugas tersebut, gubernur memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah kabupaten/kota serta melakukan monitoring, evaluasi, dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayahnya,” jelas Yosef.

Selain itu, Yosef menyebut bahwa aspek prosedural dalam pengambilan keputusan administrasi pemerintahan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 52 huruf (b) yang menegaskan bahwa suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus memenuhi syarat sah, salah satunya sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat mengakibatkan keputusan menjadi tidak sah dan harus dibatalkan. Dampaknya bisa menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi pengembalian hak keuangan yang sudah diterima, serta risiko hukum bagi pembuat keputusan,” ujarnya.

Faktanya, Bupati Ngada tetap melantik Yohanes Capistrano Watu Ngebu sebagai Sekda Kabupaten Ngada tanpa mengantongi persetujuan tertulis dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Padahal sebelumnya Gubernur NTT telah menolak permohonan izin pelantikan karena Bupati Ngada hanya mengusulkan satu nama calon Sekda.

Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur NTT Nomor 800/61/BKD.3.2 tertanggal 27 Februari 2026 tentang penolakan pengusulan satu nama dan permintaan pengusulan kembali tiga nama calon Sekda Kabupaten Ngada.

Menyikapi pelantikan yang dinilai tidak mematuhi aturan tersebut, Gubernur NTT memerintahkan Bupati Ngada untuk mencabut Keputusan Bupati Ngada Nomor 168/Kep/HK/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Ngada.

Pemerintah Provinsi NTT memberikan waktu paling lambat tujuh hari sejak surat tersebut diterima untuk melakukan pencabutan keputusan tersebut.

Yosef Rasi menegaskan, apabila dalam waktu yang diberikan Bupati Ngada tidak mencabut keputusan tersebut, maka gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah akan merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan sanksi.

“Jika dalam tempo waktu yang diberikan tidak dilakukan pencabutan keputusan pengangkatan Sekda tersebut, gubernur akan merekomendasikan kepada Mendagri untuk memberhentikan sementara Bupati Ngada dari jabatannya,” tegas Yosef. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.