Bupati TTU: Pemberhentian Kadis Dukcapil Adalah Kewenangan Penuh Kepala Daerah

oleh -2355 Dilihat
Bupati TTU Didampingi Kepala Dinas Kesehatan TTU Beri Keterangan Pers di Rujab Gubernur NTT pada Rabu, 4/6/25. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kefamenanu-Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Falentinus Kebo, menegaskan bahwa kewenangan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sepenuhnya berada di tangan bupati. Hal ini ditegaskan menyusul polemik terkait pemberhentian Richardus Erwin Taolin, SE dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagai Kepala Dinas Dukcapil TTU.

“Dukcapil selama masih diangkat dan diberhentikan oleh bupati berarti kewenangan penuh ada di bupati. Dukcapil bukan instansi vertikal, jadi kita punya hak penuh untuk itu,” ujar Bupati Falentinus saat dihubungi media ini melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Juni 2025 malam.

Kebijakan pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati TTU Nomor 800.1.3.3/257/BKPSDMD. Keputusan itu menuai sorotan sejumlah pihak karena dinilai diambil secara sepihak dan tanpa melalui proses serta koordinasi yang semestinya dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina teknis urusan kependudukan.

Sebelumnya, beredar kekhawatiran dari masyarakat dan kalangan pemerhati pemerintahan di daerah bahwa kebijakan tersebut bisa berdampak terhadap stabilitas pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten TTU.

Namun, Bupati Falentinus Kebo menegaskan bahwa dirinya bertindak sesuai dengan kewenangan kepala daerah dalam tata kelola kepegawaian. Ia juga menolak anggapan bahwa keputusan tersebut melanggar prosedur. ***

BACA JUGA:  Bupati TTU Nongkrong Bareng Mahasiswa di Kupang, Bahas Pembangunan Asrama dan Dengar Curhat Anak Muda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.