Naikoten I Jadi Kelurahan Ramah Disabilitas Pertama di Kupang, Pemkot Siapkan Dukungan Anggaran

oleh -1370 Dilihat
Wali Kota Didampingi Wawali Kupang Bersama Ketua DPRD Kota Kupang Serahkan Bantuan untuk Kaum Disabilitas di Kantor Lurah Naikoten I. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Kelurahan Naikoten I resmi diluncurkan sebagai Kelurahan Ramah Disabilitas dalam sebuah acara yang berlangsung di Aula Kantor Lurah Naikoten I pada Senin (30/6/25).

Peluncuran ini menjadi tonggak penting dalam upaya menjadikan Kota Kupang sebagai kota inklusif, yang menjunjung tinggi hak-hak kaum disabilitas.

Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, yang hadir langsung dalam acara tersebut, memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kelurahan Naikoten I. Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa inklusi bukanlah soal belas kasihan, tetapi soal memberikan hak yang sama bagi setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas.

“Hari ini kita buktikan bahwa Kota Kupang menjadi tonggak sejarah. Kota ini adalah rumah bersama, termasuk bagi kaum disabilitas. Inklusi itu bukan soal kasihan, tapi bagaimana memberikan kesempatan setara untuk semua agar bisa berkontribusi dalam pembangunan,” tegasnya.

Wali Kota juga meminta agar para lurah dari seluruh Kota Kupang datang belajar langsung ke Kelurahan Naikoten I guna mencontoh praktik baik yang telah diterapkan. Ia juga menginstruksikan agar ke depan setiap kegiatan resmi Pemerintah Kota Kupang dilengkapi dengan juru bahasa isyarat.

“Saya akan sampaikan kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Kupang agar di perubahan anggaran ditambahkan pos untuk menyediakan juru bahasa isyarat di setiap acara resmi Pemkot,” ujarnya.

Tidak hanya itu, sebagai bentuk dukungan nyata, Wali Kota menyatakan telah berdiskusi dengan Wakil Wali Kota dan Ketua DPRD Kota Kupang untuk mengalokasikan anggaran guna memperbaiki plafon Kantor Lurah Naikoten I dan melengkapi fasilitas seperti komputer dan printer.

Sementara itu, Lurah Naikoten I, Budi I. Izzac, menjelaskan bahwa cita-cita menjadi Kelurahan Ramah Disabilitas sudah dimulai sejak tahun 2023, dan akhirnya diresmikan pada tahun 2024 melalui Surat Keputusan Lurah.

“Kami berkolaborasi dengan LPM Kelurahan dan Organisasi Disabilitas Garamin. Di wilayah kami terdapat 28 RT dan 11 RW dengan sekitar 59 penyandang disabilitas. Kami juga telah memfasilitasi pengurusan administrasi seperti KTP elektronik dan Kartu Keluarga bagi mereka yang belum memilikinya,” jelas Budi.

Ia menambahkan, untuk mempermudah pelayanan, warga disabilitas cukup memproses kebutuhan administrasi melalui Ketua RT setempat dan akan diteruskan ke kelurahan.

BACA JUGA:  LLDIKTI Wilayah XV Targetkan 10 PTS NTT Raih Status Unggul di 2030

Acara peluncuran ini juga menjadi momen refleksi penting tentang pentingnya mengubah cara pandang terhadap disabilitas, tidak hanya di tingkat kebijakan, tetapi juga dalam pelayanan publik yang lebih inklusif dan humanis.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Wali Kota Kupang, Serena C. Francis, Ketua DPRD Kota Kupang, Richard Odja, Anggota DPRD Kota Kupang, Ahmad Talib dan pimpinan SKPD, para Camat dan Lurah se-Kota Kupang. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.