Suarantt.id, Kupang-Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KOMJAK RI) melakukan kunjungan kerja ke wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), Selasa (8/7/2025), dengan dua agenda utama: memperkuat kerja sama akademik dengan Universitas Nusa Cendana (UNDANA) dan meninjau proyek pembangunan rumah khusus (RUSUS) bagi eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang.
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua KOMJAK RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, bersama Anggota KOMJAK, Dr. Heffinur. Rangkaian kegiatan dimulai dari Kampus UNDANA Kupang, tempat berlangsungnya penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kuliah Umum, hingga peninjauan langsung proyek rumah khusus di Desa Oebola Dalam, Kecamatan Fatuleu.
Penandatanganan MoU dan Kuliah Umum di UNDANA
Bertempat di Aula Lantai 3 Gedung Rektorat UNDANA, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Kejaksaan RI dan Universitas Nusa Cendana, serta Perjanjian Kerja Sama antara KOMJAK dan Fakultas Hukum UNDANA. Kegiatan ini dihadiri oleh Kajati NTT Zet Tadung Allo, para pejabat utama Kejati NTT, kepala Kejaksaan Negeri se-daratan Timor, jajaran dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UNDANA, serta para jaksa dari Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang.
Rektor UNDANA, Prof. Dr. Maxs U. E. Sanam, dalam sambutannya menyatakan bahwa kehadiran KUHP baru merupakan momentum penting dalam transisi sistem hukum Indonesia dari warisan kolonial menuju sistem nasional yang lebih berkeadilan.
“KUHP baru membawa semangat korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Dunia akademik harus aktif menyuarakan masukan untuk penyusunan KUHAP baru agar keadilan tidak hanya prosedural, tetapi juga substantif dan menjamin hak-hak warga negara,” tegas Rektor.
Kuliah Umum: Hukum yang Prosedural dan Berkeadilan
Dalam kuliah umum bertema “Due Process of Law dalam Rancangan KUHAP”, Ketua KOMJAK RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi menekankan pentingnya pembaruan KUHAP sebagai pelengkap reformasi hukum pidana.
“KUHAP baru harus mengedepankan due process of law. Penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan harus menjamin keadilan prosedural dan perlindungan HAM. Jaksa sebagai dominus litis harus diperkuat agar tidak lagi ada perkara yang menguap di P-19,” ujarnya.
Ia juga mengajak mahasiswa untuk berpartisipasi kritis dalam proses legislasi melalui forum akademik dan media sosial, agar KUHAP yang dihasilkan benar-benar merefleksikan keadilan publik.
Kajati NTT: Reformasi KUHAP dan Perlindungan HAM
Kajati NTT Zet Tadung Allo yang hadir sebagai keynote speaker menyoroti bahwa reformasi KUHAP adalah kunci dalam penguatan HAM dalam sistem peradilan pidana.
“Penyidikan tak boleh lagi berlangsung tanpa batas. KUHAP baru harus memberikan batasan waktu, memperluas hak praperadilan, serta menjamin hak tersangka, korban, saksi, dan kelompok rentan seperti perempuan dan disabilitas,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya dominasi jaksa sejak awal proses hukum sebagai jaminan akuntabilitas dan kepastian hukum.
Tinjau Proyek RUSUS Eks Pejuang Timtim
Usai kegiatan akademik, sekitar pukul 15.30 WITA, rombongan KOMJAK bersama Kajati NTT dan jajaran meninjau pembangunan 2.100 unit rumah khusus bagi eks pejuang Tim-Tim di Desa Oebola Dalam, Kabupaten Kupang. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait mutu bangunan dan dugaan kelebihan bayar.
Anggota KOMJAK Dr. Heffinur menyatakan bahwa kunjungan ini adalah bentuk respon terhadap aduan publik.
“Jika ada dugaan penyimpangan, proses hukum harus berjalan. Masyarakat berhak mendapatkan rumah yang layak, baik secara administratif maupun kualitas,” ujarnya.
Kajati NTT menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
“Kami bertindak atas nama penegakan hukum, bukan teknis proyek. Bila ditemukan penyimpangan penggunaan dana negara, kami wajib menindak. Tujuannya bukan menghambat pembangunan, tetapi memastikan rumah benar-benar bermanfaat bagi pejuang eks Tim-Tim,” jelasnya.
Prof. Pujiyono menambahkan bahwa proyek ini harus menjadi momentum koreksi.
“Jika ada kekurangan, kontraktor harus memperbaikinya. Jangan sampai rakyat yang menjadi korban. Ini soal keadilan sosial dan tanggung jawab negara,” tegasnya.
Dorong Supremasi Hukum dan Pengawasan Publik
Kunjungan kerja KOMJAK RI di NTT ditutup pukul 17.00 WITA. Kajati NTT menilai kehadiran KOMJAK sebagai dorongan moral dan semangat untuk terus memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan humanis.
KOMJAK juga menegaskan pentingnya partisipasi publik, pengawasan masyarakat, dan penguatan integritas aparat kejaksaan agar kejaksaan benar-benar menjadi role model dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah. ***





