Pemprov NTT Akan Tindak Tegas Pungli dan Lindungi Sopir Pick-Up

oleh -1420 Dilihat
Wagub NTT Pose Bersama Komunitas Sopir Pick Up dan Mahasiswa di Ruang Rapat Kantor Gubernur NTT. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni Asadoma, menerima langsung aspirasi dari Komunitas Sopir Pick-Up dan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung di ruang rapat Kantor Gubernur NTT pada Selasa (8/7/2025) sore. Dalam audiensi yang berlangsung tertib dan dialogis itu, sebanyak 20 orang perwakilan menyampaikan lima poin tuntutan terkait perlakuan aparat, regulasi transportasi, serta perlindungan hukum terhadap sopir angkutan jenis pick-up di Kota Kupang.

Wakil Gubernur didampingi oleh Plt. Asisten II Setda NTT, Kapolresta Kupang Kota, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, dan Karo Ops Polda NTT.

Kelima tuntutan utama yang diajukan perwakilan massa adalah:

  1. Menghentikan tindakan intimidatif dari petugas Dishub terhadap sopir dan pengguna jasa angkutan pick-up.
  2. Mengusut tuntas praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir pick-up.
  3. Merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
  4. Memohon revisi kebijakan batas maksimal lima penumpang yang dinilai tidak sesuai kondisi lapangan.
  5. Meminta perlindungan hukum serta regulasi daerah yang memungkinkan kendaraan pick-up mengangkut penumpang secara legal dan aman.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakil Gubernur Johni Asadoma menyampaikan apresiasi atas keberanian warga menyampaikan aspirasi secara langsung, namun turut menyayangkan aksi anarkis yang sempat terjadi saat unjuk rasa sebelumnya.

“Tidak ada pemerintah yang ingin rakyatnya sengsara. Kami, pemerintah, harus berdiri di tengah semua pihak, mendengar masukan dari semua yang berkepentingan. Hari ini kami dengar dari Komunitas Pick-Up dan mahasiswa, tapi kami juga perlu mendengar dari pihak lain. Beri kami waktu untuk selesaikan ini semua sampai hari Sabtu nanti,” ujarnya dengan tenang.

Ia menegaskan bahwa pemerintah provinsi tetap mengedepankan penegakan hukum yang adil dan tidak memihak, serta tidak akan mentolerir praktik pungli.

BACA JUGA:  Maria Messakh Gagal Berangkat ke Seleksi Pelatnas, Dispora NTT Akui Tak Terima Informasi Resmi

“Kita hidup di negara hukum. Aturan dibuat bukan untuk menyusahkan, tapi untuk melindungi masyarakat dari risiko dan bahaya di jalan. Namun jika ada praktik yang menyimpang, termasuk pungli, kami tidak akan mentolerir. Saya akan tindak tegas pelaku pungli,” tegas Johni.

Sebagai bentuk komitmen, Wakil Gubernur menyatakan akan turun langsung ke lapangan pada Rabu (9/7/2025) pagi guna melihat langsung situasi di lapangan serta mendengarkan keluhan sopir pick-up.

“Kami ingin memastikan bahwa suara masyarakat terdengar, tetapi kita juga perlu memastikan keselamatan dan ketertiban tetap terjaga. Pemerintah hadir untuk semua,” tandasnya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal penting dalam upaya dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk menata sistem transportasi dan angkutan non-reguler di Kota Kupang. Pemerintah Provinsi NTT berkomitmen terus mencari solusi yang adil, aman, dan berpihak kepada masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.