Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah di wilayah Kota dan Kabupaten Kupang. Proyek ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2021 dan 2022 oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini disampaikan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ikhwan Nul Hakim kepada wartawan pada Senin, 21 Juli 2025.
Dikatakan, penetapan para tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT setelah mengantongi dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP dan memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Tahun Anggaran 2021: Rugi Negara Rp2,08 Miliar
Dalam proyek Tahun Anggaran 2021 yang melibatkan rehabilitasi dan renovasi plafon sekolah di 12 sekolah, Kejati NTT menetapkan dua tersangka:
- HS – Pihak yang mengatur pelaksanaan pekerjaan melalui PT. Jasa Mandiri Nusantara
- HN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut
Proyek ini berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Cipta Karya, Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) NTT, melalui Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah I Provinsi NTT. Berdasarkan audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2.083.719.487,65.
Tahun Anggaran 2022: Rugi Negara Rp3,72 Miliar
Untuk proyek tahun 2022, yang merupakan bagian dari program penanganan pasca bencana dan mencakup renovasi plafon di 13 sekolah, penyidik kembali menetapkan dua tersangka:
- DHB – Direktur PT. Brand Mandiri Jaya Sentosa
- HN – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang juga terlibat dalam proyek tahun sebelumnya
Audit Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR menunjukkan kerugian negara mencapai Rp3.726.346.997,55.
Pasal yang Disangkakan dan Penahanan
Ketiga tersangka dijerat dengan:
- Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU yang sama Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Demi kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, Senin, 21 Juli 2025.
Komitmen Penegakan Hukum
Wakajati Nusa Tenggara Timur (NTT), Ikhwan Nul Hakim menegaskan bahwa penyidikan kasus ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menegakkan supremasi hukum serta melindungi keuangan negara.
“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas korupsi, terutama pada sektor pendidikan dan infrastruktur dasar yang menyangkut kepentingan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa,” tegasnya.***





