Kejati NTT Selamatkan Kerugian Negara Rp 304 Juta dalam Dugaan Korupsi Rehabilitasi Kantor Imigrasi Atambua

oleh -893 Dilihat
Perwakilan CV. Jaya Adi Pramana Kembalikan Uang Negara ke Bidang Aspidsus Kejati NTT. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Tim Penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 304.215.976,88 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023.

Pengembalian dana tersebut dilakukan oleh IWY, penyedia dari CV. Jaya Adi Pramana, yang menyerahkan langsung uang tersebut kepada Tim Penyelidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Ridwan Sujana Angsar, S.H., M.H. di Gedung Pidana Khusus Kejati NTT. Setelah diterima, dana tersebut langsung disetorkan ke Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejati NTT sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara.

Upaya Kejati NTT dalam Menyelamatkan Keuangan Negara

Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengembalian dana ini merupakan hasil dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak 17 Februari 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTT Nomor: PRINT-100/N.3/Fd.1/02/2025.

Ia menambahkan bahwa pihak yang bersikap kooperatif dan mengembalikan seluruh kerugian negara dapat memperoleh pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. Hal ini merujuk pada Petunjuk Teknis Penanganan Perkara Tipikor Tahap Penyelidikan Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018.

Pengembalian dana ini juga sesuai dengan Surat dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Nomor: WIM.22.PB.02.01-464, tanggal 7 Maret 2025, perihal Perhitungan Denda Keterlambatan, yang ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Herri Robinson Lani.

Keterlambatan Proyek dan Perhitungan Denda

Berdasarkan hasil penyelidikan, Pekerjaan Rehabilitasi Gedung Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua Tahun Anggaran 2023 telah melewati serah terima sementara (Provisional Hand Over/PHO) pada 16 Februari 2024 dan serah terima akhir (Final Hand Over/FHO) pada 15 Agustus 2024.

BACA JUGA:  Perempuan GMIT Klasis Kota Kupang Didorong Jadi Agen Perubahan dan Pelopor Kasih

Namun, pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa penyedia jasa belum menyelesaikan pekerjaan MEP Lantai 1 dan penambahan daya PLN menjadi 100 kVA, sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Nomor: W.22.IMI.IMI.2-PB.02.04-052 tanggal 10 Juli 2023 beserta addendumnya. Pekerjaan tersebut baru selesai pada 24 April 2024, mengalami keterlambatan 68 hari kalender.

Akibat keterlambatan ini, CV. Jaya Adi Pramana diwajibkan membayar denda sebesar 1/1000 dari nilai kontrak tanpa PPN dikalikan jumlah hari keterlambatan, sesuai dengan Pasal 78 dan Pasal 79 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Kejati NTT Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi

Kejati NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pengembalian dana ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi penyedia jasa lainnya agar menjalankan proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan langkah ini, Kejati NTT berupaya menjaga transparansi, akuntabilitas, serta pemulihan keuangan negara, demi tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan bebas dari praktik korupsi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.