Suarantt.id, Kupang-Bank Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (BI NTT) bersama Pengadilan Tinggi Kupang memperkuat sinergi dalam edukasi pelindungan konsumen dan penegakan hukum terhadap kejahatan digital di sektor sistem pembayaran. Kolaborasi ini diwujudkan melalui talkshow bertajuk “Penguatan Penegakan Hukum terhadap Kejahatan Digital dalam Sistem Pembayaran” yang digelar di Auditorium BI NTT pada Kamis (14/8/25).
Kegiatan ini menghadirkan aparat penegak hukum, regulator, dan pelaku industri, dengan tujuan memperkuat pencegahan serta penanganan tindak pidana, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
Kepala Perwakilan BI NTT, Agus Sistyo Widjajati, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberadaan sistem pembayaran yang andal adalah salah satu kunci penguatan ekonomi. “Sistem pembayaran yang aman dan terpercaya tidak hanya mempercepat transaksi, tetapi juga memperluas akses keuangan, meningkatkan kepercayaan, dan mendorong efisiensi sehingga menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” ujarnya.
Agus menambahkan, pertumbuhan ekonomi NTT pada Triwulan II 2025 mencapai 5,44 persen, melampaui rata-rata nasional 5,12 persen. “Capaian ini perlu kita jaga sekaligus tingkatkan,” tegasnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Dr. Pontas Efendi menekankan pentingnya aparat penegak hukum memahami perkembangan teknologi dalam sistem pembayaran. “Pemahaman ini penting untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus mencegah TPPU dan TPPT. Sinergi ini menjadi awal yang baik untuk meningkatkan kepastian hukum di bidang tersebut,” katanya.
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena yang turut membuka acara, menyambut baik inisiatif BI NTT dan Pengadilan Tinggi Kupang. Ia menegaskan, sistem pembayaran yang lancar dan andal akan memperkuat iklim investasi serta mendukung aktivitas pelaku usaha di daerah.
Talkshow menghadirkan narasumber kunci, yakni Anton Daryono (Kepala Departemen Surveilans Sistem Pembayaran dan Pelindungan Konsumen BI), Safari Kasiyanto (Kepala Grup Departemen Hukum BI), dan Syahril Ramadhan (Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Penyedia Jasa Keuangan PPATK).
Safari menyoroti pentingnya implementasi UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat peran BI dalam menjaga stabilitas keuangan dan pengawasan sistem pembayaran. Sementara Anton menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk mengantisipasi risiko di balik digitalisasi pembayaran.
Syahril memaparkan bahwa transaksi digital yang cepat, masif, dan lintas platform dapat meninggalkan digital footprint yang menjadi bukti penting dalam penanganan kasus TPPU dan TPPT, terutama jika dikombinasikan dengan data pendukung lain.
Melalui kegiatan ini, BI NTT dan Pengadilan Tinggi Kupang berharap sinergi lintas otoritas semakin kuat, sehingga keamanan dan keandalan sistem pembayaran di NTT terjaga demi mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. ***






