BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati NTT Teken PKS, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Jaminan Sosial

oleh -614 Dilihat
Pengurus BPS Ketenagakerjaan dan Kejati NTT Pose Bersama. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), dalam rangka memperkuat sinergi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan berlangsung di Hotel Harper Kupang, sebagai bagian dari upaya mendukung optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan dan penegakan hukum di wilayah NTT.

Penandatanganan perjanjian dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Kuncoro Budi Winarno, dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Jaja Raharja yang mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi NTT. Hadir pula Wakil Deputi BPJS Ketenagakerjaan Banuspa, Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTT, para Kepala Seksi, serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bidang Datun Kejati NTT.

Perkuat Peran Jaksa Pengacara Negara

Kerja sama ini memperkuat peran strategis Kejaksaan Tinggi dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain kepada lembaga negara, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. Asdatun Kejati NTT, Jaja Raharja, menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kami berkomitmen mendukung pelaksanaan program jaminan sosial melalui bidang perdata dan tata usaha negara. Ini bentuk nyata perlindungan hukum terhadap kepentingan negara dan masyarakat,” tegas Jaja.

Selama tahun 2024, Kejati NTT melalui bidang Datun berhasil memulihkan keuangan dan kekayaan negara senilai Rp1,51 miliar lebih. Capaian tersebut menjadi bukti kontribusi konkret Kejati dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance).

Dukung Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021

Selain penandatanganan PKS, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang menjadi bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Fokus utama rapat adalah peningkatan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan jaminan sosial bagi tenaga kerja.

BACA JUGA:  Kajari Kupang Ungkap Profil dan Modus Deny Mahwan Sabat, Buronan yang Ditangkap Setelah 4 Tahun Kabur

Dalam sambutannya, Kuncoro Budi Winarno menyampaikan bahwa kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan memiliki arti penting untuk menjawab tantangan di lapangan.

“Sinergi ini penting, terutama untuk mendorong kepatuhan badan usaha dan memastikan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah NTT,” katanya.

Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi nyata Kejati NTT, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa menyerahkan Piagam Penghargaan kepada institusi penegak hukum tersebut.

Menuju Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel

Kerja sama ini diharapkan menjadi momentum strategis dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan hukum, dan mempercepat implementasi program perlindungan sosial. Sinergi berkelanjutan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati NTT diyakini akan mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat pekerja, khususnya di daerah-daerah yang masih menghadapi tantangan dalam pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.***

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.