Suarantt.id, Kupang-Sebuah langkah bersejarah terjadi di Nusa Tenggara Timur ketika pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) resmi beralih dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Momentum itu ditandai dengan penandatanganan penggunaan sementara atau bersama Rupbasan antara Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, dan Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Roch Adi Wibowo, bertempat di Aula Kanwil Ditjenpas NTT pada Rabu (12/11/2025).
Penandatanganan tersebut menjadi simbol transisi penting dalam sistem pengelolaan aset negara hasil tindak pidana. Dihadiri sekitar 100 peserta dari jajaran Kejati NTT dan Ditjenpas NTT, kegiatan berlangsung hangat dan penuh semangat kolaborasi.
Turut hadir sejumlah pejabat penting Kejati NTT seperti Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Alfonsius Gebhard Loe Mau, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Dr. Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H., Asisten Pembinaan (Asbin) Henderina Malo, S.H., M.Hum., dan Asisten Pemulihan Aset Anton Markus Londa, S.H., M.H.. Hadir pula para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di wilayah Kupang Raya, termasuk Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Lapas Perempuan Kupang.
Transisi Bersejarah dan Sinergi Lintas Lembaga
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2024 tentang pengalihan fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dari Kementerian Hukum dan HAM kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Kajati NTT Roch Adi Wibowo menegaskan bahwa Kejaksaan siap menjalankan amanah baru tersebut dengan penuh tanggung jawab.
“Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur siap menjaga, mengamankan, dan memastikan aset negara tetap utuh hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Pengalihan wewenang ini adalah momentum penting dalam memperkuat sistem penegakan hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola aset negara,” ujar Kajati NTT.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi yang berkelanjutan antara Kejati dan Kanwil Ditjenpas NTT agar proses transisi berjalan lancar tanpa hambatan birokrasi.
Apresiasi dari Ditjenpas: NTT Jadi Pelopor Nasional
Kepala Kanwil Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan apresiasi atas komitmen Kejati NTT dalam menindaklanjuti kebijakan nasional ini. Menariknya, penandatanganan di Kupang ini menjadi yang pertama di Indonesia sejak Perpres 15/2024 diterbitkan.
“Kami menyambut baik langkah cepat Kejaksaan Tinggi NTT dalam menindaklanjuti amanat pimpinan pusat. Penandatanganan ini menjadi yang pertama di Indonesia, dan kami berharap sinergi ini terus terjaga untuk memastikan pengelolaan Rupbasan di NTT berjalan tertib, aman, dan transparan,” ujar Ketut Akbar.
Sebagai bagian dari masa transisi, sebanyak 19 pegawai Ditjenpas NTT telah resmi bergabung dan bertugas bersama jajaran Kejaksaan. Mereka akan melakukan piket rutin dan penjagaan terhadap barang sitaan, sementara administrasi pengelolaan dipegang oleh tim Pengelolaan Aset dan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Langkah Menuju Tata Kelola yang Akuntabel
Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam upaya reformasi tata kelola aset negara hasil tindak pidana. Tujuannya tidak hanya sekadar pemindahan wewenang, tetapi juga untuk:
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset hasil tindak pidana.
- Memperkuat transparansi dan integritas dalam proses hukum.
- Mengoptimalkan pemulihan aset (asset recovery) bagi negara dan masyarakat.
Secara nasional, proses serah terima Rupbasan dilakukan bertahap di berbagai provinsi. NTT menjadi pilot project di wilayah timur Indonesia, sementara tahap kedua di tingkat pusat dijadwalkan berlangsung di Kejaksaan Agung pada Juli 2025.
Babak Baru Pengelolaan Aset di NTT
Acara ditutup dengan sesi foto bersama dan komitmen kedua institusi untuk memperkuat kerja sama di bidang pengelolaan barang sitaan dan rampasan negara.
Sinergi antara Kejati dan Ditjenpas NTT diharapkan menjadi contoh kolaborasi lintas lembaga yang efektif dalam menciptakan tata kelola hukum yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.
Kini, dari pemasyarakatan ke kejaksaan, babak baru pengelolaan Rupbasan di NTT resmi dimulai sebuah langkah maju menuju penegakan hukum yang lebih berintegritas dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat. ***






