Suarantt.id, Kupang-Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Benny Nahak, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menggali sumber-sumber baru untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah inovatif yang dilakukan adalah dengan memanfaatkan potensi retribusi dari badan jalan milik Pemerintah Provinsi.
Menurut Benny, salah satu ruas jalan yang menjadi fokus awal adalah jalan dari Polda NTT menuju Bandara El Tari Kupang, yang telah bersertifikat dan menjadi aset resmi milik pemerintah provinsi. “Jalan ini akan menjadi obyek baru kita. Ada aturan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah yang menyebutkan bahwa aset daerah, termasuk jalan, bisa dimanfaatkan untuk menambah PAD,” ujarnya kepada wartawan di Kantor PUPR NTT pada Senin, 6 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, banyak utilitas publik seperti tiang listrik PLN, jaringan Telkom, papan reklame, serta pipa milik PDAM dan BLUD, yang berdiri atau melintas di atas badan jalan provinsi. Selama ini, pemanfaatan area tersebut belum sepenuhnya diatur dalam regulasi retribusi daerah. “Kami sedang menyiapkan langkah-langkah konkret agar ke depan setiap pemanfaatan badan jalan ini bisa dihitung nilai retribusinya sebagai kontribusi bagi daerah,” jelasnya.
Benny menambahkan, pihaknya akan melakukan uji coba pada Oktober atau November 2025 dengan membuat database lengkap terkait seluruh pemanfaatan jalan di ruas Polda NTT hingga Bandara El Tari. “Setelah data lengkap, kita akan siapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Kami juga bekerja sama dengan konsultan untuk merumuskan kebijakan ini,” katanya.
Dalam waktu dekat, tim teknis dari Dinas PUPR NTT akan turun lapangan menggunakan GPS untuk pemetaan detail setiap titik pemanfaatan badan jalan. Hasil pengukuran tersebut akan dimasukkan dalam rancangan Pergub yang nantinya disosialisasikan kepada pihak-pihak terkait seperti PLN, Telkom, dan PDAM.
“Kami akan jadwalkan pertemuan dengan mereka untuk membahas mekanisme retribusi ini. Langkah seperti ini sudah diterapkan di beberapa daerah, termasuk DKI Jakarta dan Surabaya, dan kita di NTT juga akan mengikuti model serupa,” ungkap Benny.
Ia menegaskan, hasil retribusi dari pemanfaatan badan jalan nantinya akan digunakan untuk mendukung pembiayaan infrastruktur daerah, khususnya dalam kegiatan pemeliharaan jalan. “Kalau ini berjalan baik, kabupaten dan kota di NTT juga bisa mengikuti pola yang sama,” pungkasnya. ***