Suarantt.id, Kupang-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, menegaskan kebijakan larangan perekrutan tenaga pendidik tanpa rekomendasi resmi dari dinas bakal akan diberikan sanksi tegas. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi V DPRD NTT, Plt Kepala SMKN 2 Kupang Muhammad Tey, dan Komite Sekolah SMKN 2 Kupang pada Selasa, 11 Januari 2025.
Ambrosius menjelaskan bahwa kebijakan tersebut telah ditegaskan melalui surat edaran yang dirilis pada September 2024. Surat tersebut mengatur agar sekolah-sekolah yang berada di bawah kewenangan provinsi tidak boleh merekrut tenaga pendidik tanpa izin resmi dari dinas.
“Kami sedang mempersiapkan formasi PPPK yang cukup besar, yakni 2.506 formasi tahap I, serta telah mengangkat sekitar 2.800-an guru PPPK. Jika ada perekrutan tanpa analisis kebutuhan yang matang, dampaknya bisa merugikan sistem pendidikan kita,” jelas Ambrosius.
Ia menekankan bahwa segala proses perekrutan guru harus memiliki landasan yang jelas dan kapabilitas tenaga pendidik yang terverifikasi. Ambrosius juga menyatakan bahwa jika terjadi pelanggaran, kepala dinas yang akan menanggung beban tanggung jawab.
SMKN 2 Kupang Akui Pelanggaran
Dalam kesempatan yang sama, Plt Kepala SMKN 2 Kupang, Muhammad Tey, mengakui telah melakukan perekrutan 19 tenaga honorer guru tanpa surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT. Muhammad berdalil bahwa keputusan tersebut diambil karena kebutuhan mendesak di sekolah.
“Saya akui perekrutan dilakukan tanpa izin karena kebutuhan sekolah,” ujar Muhammad Tey.
Klarifikasi Penunjukan Plt Kepala SMKN 2 Kupang
Ambrosius Kodo juga meluruskan isu yang beredar di media sosial terkait penunjukan Muhammad Tey sebagai Plt Kepala SMKN 2 Kupang. Ia menegaskan bahwa penunjukan tersebut murni berdasarkan pertimbangan teknis dan bukan titipan dari pejabat tertentu.
“Saya tegaskan bahwa penunjukan saudara Muhammad Tey murni karena beliau adalah guru senior yang memenuhi syarat. Tidak ada satu pun pejabat yang menitipkan nama beliau,” tegasnya.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya informasi yang menyebut keterlibatan anggota Komisi V DPRD NTT dalam penunjukan tersebut. Ambrosius menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan tanpa dasar.
Dengan kebijakan yang lebih terstruktur dan penegakan aturan yang ketat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah tersebut.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi V DPRD NTT, Yadin Pua Rake didampingi oleh Wakil Ketua, Winston Rondo, Wakil Ketua, Agustinus Nahak dan Sekertaris, Inosensius Fredy Mui dan dihadiri anggota Komisi V DPRD NTT. ***





