Suarantt.id, Kupang-Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT, Katarina Siena, menyampaikan kritik keras terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMKN 2 Kupang, Muhamad Tey, yang dianggap telah melakukan tindakan di luar prosedur yang berlaku di lingkungan sekolah.
Menurut Katarina, kebijakan pemangkasan jam kerja guru ASN dan honorer yang diterapkan oleh Muhamad Tey dinilai tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk “kegilaan” yang harus dihentikan.
“Seorang Plt kepala sekolah tidak boleh bertindak sesuka hati karena ada regulasi yang mengatur. Ini sudah di luar protab yang ada di sekolah,” tegas Katarina saat Komisi V DPRD NTT menerima pengaduan Ketua Komite SMKN 2 Kupang, Juliana M. Manuhutu bersama jajarannya pada Senin, 10 Pebruari 2025.
Lebih lanjut, Katarina mencurigai adanya dugaan bahwa Muhamad Tey merupakan “titipan pejabat” tertentu di Kota Kupang. Ia menilai Plt tersebut belum memahami tugas dan tanggung jawab seorang kepala sekolah yang semestinya mampu mengelola sekolah dengan baik dan profesional.
Dalam rapat dengar pendapat mendatang yang direncanakan bersama Kepala Dinas Pendidikan, Plt Kepala Sekolah, dan Komite Sekolah, Katarina menyatakan bahwa pihaknya akan mendesak agar Muhamad Tey diberhentikan dari posisinya.
“Kita akan minta Pak Kadis untuk mendiskusikan persoalan ini secara serius agar dapat diselesaikan. Jangan sampai masalah ini mengganggu proses kegiatan belajar-mengajar anak-anak,” ujarnya.
Katarina juga menyoroti penggunaan dana sekolah yang dinilainya tidak transparan. Ia mendesak agar pertanggungjawaban dana yang telah digunakan dijelaskan dengan jelas untuk mencegah dampak negatif terhadap aktivitas pendidikan di sekolah tersebut.
“Dinas harus tegas dengan masalah ini. Jangan sampai ada blok-blok internal di sekolah karena itu akan mempengaruhi proses belajar-mengajar,” pungkas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Rapat dengar pendapat (RDP) yang direncanakan diharapkan dapat menjadi solusi atas polemik yang terjadi di SMKN 2 Kupang demi terciptanya lingkungan pendidikan yang kondusif dan profesional.
Untuk diketahui bahwa rapat itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo didampingi Sekretaris Komisi V DPRD NTT, Inosensius Fredy Mui dan Anggota Komisi V DPRD NTT, Katarina Seina, Mercy Piung dan Muhammad O. Ansor. ***





