Suarantt.id, Kupang-Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penelantaran istri dan anak dengan terdakwa anggota DPRD Kota Kupang dari Fraksi Hanura, Mokrianus Imanuel Lay pada Selasa (14/4/2026).
Sidang yang berlangsung terbuka untuk umum tersebut beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Herlina Rayes, SH, M.Hum, didampingi dua hakim anggota yakni Sisera Nenohayfeto, SH dan Olinviarin Taopan, SH, MH.
Dalam persidangan, terdakwa hadir didampingi kuasa hukumnya, Imbo Tulung. Sementara itu, JPU Syamsul membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran terhadap istri dan anak.
“Menuntut terdakwa Mokris Lay dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU Syamsul.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada Rabu, 15 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada korban serta menjamin penegakan hak asasi manusia. ***





