Dugaan Penarikan Kendaraan Tanpa Prosedur, Oknum SPV Collector BFI Kupang Dilaporkan ke Polisi

oleh -213 Dilihat
Kuasa hukum AIA, Andre Lado. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Dugaan penarikan kendaraan tanpa prosedur kembali mencuat di Kota Kupang. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial AIA (48) melaporkan oknum Kepala SPV Collector PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Kupang berinisial YB bersama dua debt collector ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut telah diterima di Polresta Kupang Kota dengan Nomor: LP/B/1192/X/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 9 Oktober 2025.

Peristiwa bermula ketika AIA mendatangi kantor PT BFI Finance Indonesia Tbk Cabang Kupang untuk membayar tunggakan angsuran jaminan BPKB mobilnya yang telah berjalan selama tiga bulan. Ia mengaku telah membawa uang tunai sebesar Rp11 juta yang disimpan di dalam kendaraan.

Menurut keterangan AIA, saat itu dirinya diminta oleh YB untuk melakukan pembayaran empat bulan sekaligus. Karena dana yang dibawa belum mencukupi, AIA berpamitan untuk mencari tambahan dana dengan rencana kembali pada hari yang sama. Kendaraannya diparkir di area kantor BFI Finance Kupang.

Namun, saat kembali pada sore hari, kantor dalam keadaan tutup dan kendaraan miliknya sudah tidak berada di lokasi parkir. Upaya menghubungi dua debt collector yang sebelumnya berkomunikasi dengannya tidak membuahkan hasil.

Belakangan, AIA mengetahui bahwa kendaraannya telah ditarik dan dibawa ke salah satu gudang milik perusahaan pembiayaan tersebut. Selain kendaraan, di dalam mobil itu terdapat uang tunai Rp11 juta serta sejumlah dokumen penting miliknya, seperti Kartu Pegawai, KTP, SIM, kartu ATM, STNK, dan barang pribadi lainnya.

Kuasa hukum AIA, Andre Lado saat ditemui media di Mapolresta Kupang Kota, pada Kamis (26/2/2026) malam, menegaskan bahwa eksekusi jaminan fidusia tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila debitur tidak mengakui adanya wanprestasi.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan sukarela dari debitur, atau melalui mekanisme pengadilan.

“Jika debitur tidak mengakui adanya wanprestasi dan tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, maka eksekusi harus melalui putusan pengadilan,” jelas Andre.

Dia menilai perkara ini perlu didalami secara menyeluruh karena menyangkut dugaan perbuatan melawan hukum serta potensi tindak pidana, terutama jika benar terdapat penguasaan barang pribadi milik kliennya yang bukan menjadi objek jaminan.

Andre berharap penyidik dapat bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan tersebut.

“Saya berharap penyidik maksimal dan profesional dalam melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Jika dokumen pribadi seperti KTP, kartu pegawai, dan kartu ATM ikut ditahan, ini persoalan serius karena menyangkut hak milik dan hak privasi seseorang,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, perkara ini masih dalam tahap awal penyelidikan. Proses gelar perkara internal disebut sempat tertunda karena adanya pergantian pejabat di satuan reserse kriminal.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut mekanisme penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan serta perlindungan terhadap barang pribadi milik nasabah. Penegakan hak fidusia, menurut sejumlah kalangan, tetap harus berada dalam koridor hukum guna menjamin kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.