Kejari TTU Kembali Wujudkan Restorative Justice, Korban dan Pelaku Penganiayaan Sepakat Berdamai

oleh -497 Dilihat
Wakajati NTT Didampingi Kasi Penkum Ekspose Penghentian Penuntutan Digelar Secara Virtual. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kefamenanu-Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) kembali menorehkan capaian positif dalam penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) dengan penghentian penuntutan perkara penganiayaan ringan yang melibatkan hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban.

Kasus yang melibatkan tersangka Ani Mariana Nufeto alias Arni dan korban Yashinta Olin yang diketahui merupakan saudara sepupu berakhir damai setelah kedua belah pihak sepakat memulihkan hubungan tanpa syarat. Perdamaian tersebut menjadi dasar bagi Kejari TTU untuk mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI.

Penghentian Penuntutan Resmi Disetujui

Ekspose penghentian penuntutan digelar secara virtual pada Senin (4/8/2025) pukul 09.00-10.00 WITA, bertempat di Ruang Restorative Justice Kejati NTT. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Direktur A pada JAMPIDUM, Dr. Undang Mugopal, dan diikuti secara daring oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-NTT.

Kepala Kejari TTU, Firman Setiawan, S.H., M.H., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari kesalahpahaman di lingkungan sekolah, ketika korban menegur anak pelaku soal sampah plastik. Merasa anaknya diperlakukan tidak semestinya, pelaku mendatangi korban di SDN Kecil Uimoni dan melakukan kekerasan fisik berupa cekikan dan pukulan.

Berdasarkan visum RSUD Kefamenanu, korban mengalami luka memar akibat trauma tumpul di leher. Meski demikian, korban menyatakan telah memaafkan pelaku dan tidak menghendaki perkara ini dilanjutkan ke proses persidangan.

Proses Perdamaian dan Dasar RJ

Proses perdamaian berlangsung pada 28 Juli 2025 di Kantor Kepala Desa Popnam, difasilitasi oleh Kejari TTU dengan menghadirkan pelaku, korban, keluarga, penyidik, serta tokoh masyarakat. Perdamaian dilakukan secara terbuka dan disertai jaminan bahwa tidak ada unsur transaksional di dalamnya.

BACA JUGA:  Gubernur NTT Dukung RRI Fest sebagai Ruang Kreativitas Pelajar dan Penyandang Disabilitas

Permohonan penghentian penuntutan akhirnya disetujui JAMPIDUM dengan mempertimbangkan beberapa faktor penting, antara lain:

Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;

Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun;

Perdamaian dicapai secara sukarela dan tulus;

Proses didukung oleh masyarakat dan tokoh lokal.

Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, menekankan pentingnya nilai pemulihan dalam pendekatan keadilan restoratif.

“Esensi dari Restorative Justice adalah pemulihan, bukan sekadar penghentian perkara. Ketika saudara sepupu bisa saling memaafkan dengan tulus, itu menunjukkan bahwa keadilan telah menyentuh hati dan membangun kembali jembatan kemanusiaan,” ujarnya.


Ia juga menambahkan bahwa Kejaksaan mendukung penyelesaian perkara yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga bermakna sosial dan kultural, terutama dalam menjaga keharmonisan di lingkungan keluarga dan masyarakat.

Komitmen Terus Berlanjut

Kasus ini menjadi penghentian penuntutan berbasis Restorative Justice ke-43 di wilayah hukum Kejati NTT hingga awal Agustus 2025, dan yang ke-4 bagi Kejari TTU. Kejaksaan berkomitmen untuk terus mendorong pendekatan humanis dalam penegakan hukum, memperkuat kepercayaan publik, dan memastikan hadirnya keadilan yang bermartabat, khususnya dalam perkara-perkara ringan yang menyentuh nilai-nilai kekeluargaan dan sosial. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.