Kejati NTT Imbau Warga Waspada Modus Penipuan, Jangan Beri Celah bagi Pelaku

oleh -478 Dilihat
Brosur Imbauan dari Kejati NTT soal Modus Operandi Penipuan. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengimbau seluruh masyarakat, pejabat pemerintah, mitra kerja, dan pemangku kepentingan di wilayah NTT agar berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejati NTT.

Dalam beberapa waktu terakhir, beredar laporan mengenai oknum tidak bertanggung jawab yang menggunakan nama dan foto pejabat Kejati NTT untuk melakukan penipuan melalui panggilan telepon maupun pesan instan seperti WhatsApp. Salah satu modus yang terungkap adalah pencatutan nama “Robby P. Amri, S.H., M.H.” selaku Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) Kejati NTT guna meyakinkan korban untuk menuruti permintaan pribadi tertentu.

Pihak Kejati NTT menegaskan bahwa komunikasi resmi dari pejabatnya hanya dilakukan melalui saluran resmi kelembagaan dan tidak pernah meminta bantuan atau imbalan dalam bentuk apa pun.

Konfirmasi Dulu Sebelum Percaya
Masyarakat diminta tidak langsung mempercayai pesan atau panggilan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejati NTT. Untuk memastikan kebenaran informasi, warga dapat melakukan konfirmasi melalui layanan resmi:

Layanan PTSP, Disabilitas dan Kelompok Rentan: 0813-3912-8601

Hotline Pengaduan: 0822-9811-3022

Website Resmi: kejati-ntt.kejaksaan.go.id

Media Sosial Resmi Kejati NTT (Instagram, Facebook, TikTok, YouTube).


Jangan Beri Celah bagi Pelaku Penipuan
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT menegaskan kewaspadaan seluruh pihak menjadi benteng utama untuk mencegah kerugian akibat penipuan. Masyarakat diimbau untuk selalu melakukan verifikasi terlebih dahulu jika menerima panggilan atau pesan mencurigakan yang mengatasnamakan pejabat Kejati NTT.

“Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA:  Kasus Investasi Bodong Jamkrida NTT, Empat Terdakwa Divonis Penjara hingga 7 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.