Kuasa Hukum Gusti Piston Laporkan Fransisco Bessi ke Polda NTT Usai Pernyataan Pledoi di Tipikor Kupang

oleh -200 Dilihat
Tim Kuasa Hukum Gusti Piston Beri Keterangan Pers pada Kamis, 30 April 2026. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Tim kuasa hukum Gusti Piston resmi melaporkan Fransisco Bessi ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan tindak pidana penghinaan, menyusul pernyataan yang disampaikan dalam sidang dengan agenda pledoi dan jumpa pers di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada Selasa, 28 April 2026 malam.

Ketua tim kuasa hukum Gusti Piston, Bildad Thonak, didampingi anggota tim Nikolas Ke Lomi, Leo Lata Open, dan Yefta O. Djahasana, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Hukum Bildad Thonak, kawasan Oebobo pada Kamis (30/4/2026).

Bildad menegaskan, laporan terhadap Fransisco Bessi telah diterima oleh Polda NTT dan saat ini sedang dalam proses penanganan. Langkah hukum ini diambil setelah pihaknya melakukan analisa serta kroscek terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Kami sudah melakukan kajian terhadap seluruh fakta persidangan, baik dari keterangan saksi maupun terdakwa. Tidak pernah ada keterangan mengenai aliran uang seperti yang disampaikan dalam pledoi tersebut,” tegas Bildad.

Ia menilai, pernyataan Fransisco Bessi dalam pledoi bersifat subjektif dan tidak didukung data yang valid, sehingga berpotensi mencemarkan nama baik kliennya.

Menurutnya, ruang sidang merupakan tempat untuk menguji kebenaran melalui mekanisme hukum, bukan untuk menyampaikan tuduhan tanpa dasar.

“Pledoi itu adalah pendapat subjektif penasihat hukum, tetapi tidak bisa dijadikan sebagai fakta hukum jika tidak didukung alat bukti. Apa yang disampaikan harus bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Bildad juga menyoroti munculnya rekaman suara yang disebut-sebut memuat pengakuan terkait aliran uang. Ia mempertanyakan keabsahan rekaman tersebut karena tidak pernah diuji dalam persidangan.

“Kalau memang ada rekaman, kenapa tidak disampaikan dan diuji di depan majelis hakim? Jangan kemudian muncul di luar dan menjadi konsumsi publik tanpa validasi,” katanya.

BACA JUGA:  HUT ke-139 GMIT Maranatha Oebufu: Jemaat Diajak Terus Hadirkan Terang Kristus di Tengah Masyarakat

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Nikolas Ke Lomi, secara tegas membantah tuduhan bahwa kliennya pernah menerima atau menyalurkan uang sebagaimana yang disebutkan dalam pernyataan Fransisco Bessi.

“Kami sudah bertemu langsung dengan klien kami, dan yang bersangkutan menyatakan tidak pernah menerima uang dari pihak mana pun, juga tidak pernah menyerahkan uang kepada jaksa seperti yang dituduhkan. Itu tidak benar dan merupakan fitnah,” tegas Nikolas.

Ia menambahkan, tuduhan yang beredar telah merugikan nama baik kliennya, sehingga langkah hukum menjadi upaya untuk mendapatkan kepastian dan keadilan.

Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa hak imunitas profesi advokat tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menyampaikan tuduhan di luar koridor hukum.

Menurut mereka, perlindungan hukum hanya berlaku sepanjang tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang diberikan melalui surat kuasa.

“Kalau di luar itu, apalagi menyerang kehormatan orang lain tanpa dasar, tentu tetap bisa diproses secara hukum,” ujar Bildad.

Saat ini, tim kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum di Polda NTT. Mereka berharap perkara ini dapat ditangani secara objektif dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap.

“Biarlah proses hukum berjalan dan menentukan apakah pernyataan itu merupakan fakta persidangan atau bukan,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.