Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Kota Kupang dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Rabu (23/7/25).
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Hotma Tambunan. Turut hadir dalam acara tersebut Penjabat Sekda Kota Kupang Ignasius R. Lega, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Kupang Irfan Mangale, serta sejumlah pejabat dari lingkup Pemkot Kupang.
Kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), dan tindakan hukum lain (legal action) oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan sesuai hukum.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menyambut baik kolaborasi ini dan menilai peran kejaksaan sangat penting dalam mendampingi pemerintah menjalankan tugas-tugas publik yang berpihak kepada rakyat tanpa menyalahi aturan.
“Mencegah lebih baik daripada mengobati. Kita ingin menghadirkan kebijakan publik yang benar-benar pro-rakyat, tapi juga harus sesuai koridor hukum,” tegas dr. Christian Widodo.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan hukum dalam pengelolaan keuangan daerah, penataan aset, serta penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan hukum perdata dan tata usaha negara.
“Kerja sama ini menjadi pegangan bagi kami untuk tidak salah langkah dan menjaga kepercayaan publik,” lanjutnya.
Sementara itu, Kajari Kota Kupang, Hotma Tambunan, menjelaskan bahwa fungsi Jaksa Pengacara Negara tidak hanya sebatas penuntutan, tetapi juga sebagai mitra preventif pemerintah dalam memastikan kebijakan dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mencegah pelanggaran. Kami bisa mendampingi, memberi pertimbangan hukum, bahkan menjadi kuasa hukum pemerintah jika terjadi perkara perdata atau TUN,” jelas Hotma.
Ia juga mengajak seluruh jajaran Pemkot Kupang untuk tidak ragu berkonsultasi dengan pihak kejaksaan dalam menyusun atau melaksanakan kebijakan, baik secara formal maupun informal.
Penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan responsif terhadap kepentingan publik. ***





