Pemprov NTT Pastikan Tak Ada PPPK Kehilangan Pekerjaan

oleh -1314 Dilihat
Wagub NTT Pimpin Rapat secara Virtual dengan para Kepsek SMA/SMK di Lingkup Provinsi. (Foto Biro Adpim Setda NTT)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan akan berupaya semaksimal mungkin agar tidak ada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang kehilangan pekerjaan akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma saat memimpin rapat virtual bersama para PPPK lingkup Pemerintah Provinsi NTT pada Senin (9/3/2026).

Rapat yang berlangsung melalui Zoom itu digelar untuk mendengar langsung masukan dari para PPPK terkait kebijakan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total belanja APBD.

Rapat tersebut juga diikuti Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT Prisila Q. Parera, para tenaga PPPK lingkup Pemprov NTT, serta perwakilan Komisi Kepemudaan Keuskupan Atambua.

Dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Johanis Asadoma menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, khususnya Pasal 146 ayat (1), mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi sebesar 30 persen dari total belanja APBD.

Namun, saat ini porsi belanja pegawai dalam APBD Provinsi NTT telah mencapai 40,29 persen dari total belanja daerah sehingga pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian sesuai ketentuan undang-undang.

“Saat ini postur APBD kita ada di angka 40 persen lebih digunakan untuk belanja pegawai. Sementara amanat Undang-Undang HKPD mengharuskan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD,” jelas Johni Asadoma.

Ia mengakui bahwa kondisi tersebut menempatkan pemerintah daerah dalam situasi yang cukup dilematis. Di satu sisi, jika ketentuan tersebut tidak dijalankan, maka pemerintah daerah dapat dikenai sanksi, termasuk kemungkinan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:  Gubernur Melki Ajak Pemain Ayo Bangun NTT Lewat Futsal, Siapkan Atlet Menuju PON 2028

Namun di sisi lain, jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa solusi yang tepat, maka dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar, termasuk meningkatnya angka pengangguran serta terganggunya pelayanan publik.

“Kami bersama Pak Gubernur tentu tidak menginginkan ada satu pun PPPK yang dirumahkan. Karena itu pemerintah provinsi akan berupaya mencari solusi terbaik melalui komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat,” tegasnya.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota se-NTT akan melakukan pendekatan dan negosiasi dengan kementerian terkait untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa semua pihak perlu memahami kondisi serta regulasi yang berlaku.

“Rapat ini penting untuk mendengar langsung masukan dari rekan-rekan PPPK sebagai bahan pertimbangan bagi kami sebelum membawa persoalan ini ke tingkat pusat,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah peserta rapat turut menyampaikan pandangan dan kekhawatiran mereka terkait dampak kebijakan tersebut.
Perwakilan Komisi Kepemudaan Keuskupan Atambua, Rm. Yoris Giri, mengatakan bahwa informasi mengenai kebijakan tersebut sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK.

“Ketika informasi ini beredar, banyak yang merasa terpukul dan tidak siap jika harus kehilangan pekerjaan. Setelah mendengar penjelasan langsung dari Wakil Gubernur, kami akan membantu memberikan pemahaman kepada orang muda, khususnya OMK yang juga mengabdi sebagai PPPK di wilayah kami,” ujarnya.

Sementara itu, Pastor Yudel Neno menilai bahwa apabila ribuan PPPK harus dirumahkan, maka pelayanan publik di NTT berpotensi terganggu, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan.

“Jika sekitar 9.000 PPPK di NTT terdampak, maka pelayanan pendidikan dan kesehatan bisa terganggu. Banyak masyarakat juga akan kehilangan pekerjaan. Karena itu kami berharap pemerintah provinsi dapat mencari solusi terbaik melalui koordinasi dengan pemerintah pusat agar NTT bisa mendapatkan kebijakan khusus,” katanya.

BACA JUGA:  Kepsek SMAN 3 Kupang Jelaskan Kerja Sama dengan Polda NTT: Tidak Ganggu Aktivitas Belajar Siswa

Hal senada juga disampaikan Kepala SMA Negeri Oekolo, Kabupaten Timor Tengah Utara, Maximus Abainpah. Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar tenaga pengajar di sekolah yang dipimpinnya merupakan PPPK.

“Di sekolah kami hampir semua guru adalah PPPK dan guru komite. Guru PNS hanya kepala sekolah saja. Jika kebijakan ini berdampak pada PPPK, maka sekolah kami bisa terancam karena tidak ada guru yang mengajar,” jelasnya.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wakil Gubernur Johanis Asadoma kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi NTT akan terus berupaya mencari solusi terbaik agar para PPPK tetap dapat bekerja dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak agar upaya ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan hasil terbaik bagi para PPPK di NTT,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.