Pemprov NTT Resmi Tetapkan UMP 2026, Naik 5,45 Persen

oleh -2233 Dilihat
Pemprov NTT Tetapkan UMP Tahun 2026. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTT Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 5,45 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Besaran UMP NTT 2026 ditetapkan sebesar Rp2.455.898, naik Rp126.929 dari UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.328.969.
Penetapan UMP tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, saat peluncuran NTT Mart yang berlangsung di Kantor Dinas PUPR Provinsi NTT, Senin (23/12/2025).

Gubernur Melki menjelaskan, penetapan UMP Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang ditetapkan pada 17 Desember 2025. Dalam regulasi tersebut, penyesuaian upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi sebagai upaya menuju pemenuhan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat.

“Penyesuaian UMP dilakukan dengan menggunakan rentang nilai alpha antara 0,5 sampai 0,9 yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing daerah,” jelas Gubernur Melki.

Lebih lanjut disampaikan, pembahasan dan rekomendasi besaran UMP NTT 2026 dilakukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi NTT yang melibatkan unsur pekerja atau buruh, pengusaha yang diwakili Apindo, akademisi, serta unsur pemerintah daerah.
Dari hasil pembahasan tersebut, mayoritas anggota Dewan Pengupahan merekomendasikan penggunaan nilai alpha sebesar 0,7 sebagai dasar perhitungan UMP NTT Tahun 2026. Rekomendasi tersebut kemudian ditetapkan secara resmi oleh Gubernur NTT.

Penetapan UMP NTT 2026 dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tertanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi NTT Tahun 2026.
Gubernur menegaskan bahwa keputusan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pemberi kerja, baik pemerintah maupun swasta, di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur. UMP tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“Bagi perusahaan yang telah membayar upah di atas UMP, dilarang menurunkan besaran upah yang telah diterima pekerja,” tegasnya.

BACA JUGA:  Sekda Kupang Ingatkan Tantangan Era Digital dalam Dunia Pendidikan di Belajaraya 2026

UMP NTT Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Pemerintah Provinsi NTT bersama pemerintah kabupaten/kota serta Dewan Pengupahan akan melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai ketentuan.

Penetapan UMP ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi para pekerja sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, adil, dan berkelanjutan di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.