Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum Dua Anggota DPRD Kupang Terkait Dugaan Penganiayaan Kabag Umum dan Keuangan

oleh -883 Dilihat
Roni Natonis Didampingi Kuasa Hukumnya Beri Keterangan Pers. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Dugaan kasus penganiayaan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, Robi Mixon Natonis, resmi dilaporkan ke Polda Nusa Tenggara Timur. Dua anggota DPRD Kabupaten Kupang, masing-masing Tome Da Costa dari Partai Gerindra dan Octovianus Djevri Piether La’a alias Octo La’a dari Partai Golkar, dituduh melakukan kekerasan fisik terhadap Robi saat rapat internal di ruang Ketua DPRD.

Laporan ini dilayangkan pada Jumat malam, 20 Juni 2025. Dalam keterangannya kepada wartawan, Leo menjelaskan bahwa kejadian berawal dari perbedaan pendapat saat membahas persoalan keuangan perjalanan dinas.

“Pak Roni awalnya hanya hadir dalam pertemuan biasa, tapi kemudian terjadi adu argumen. Salah satu anggota DPRD, Tome Da Costa, memaki klien kami, melemparnya dengan kaleng minuman, lalu mencekik dan menampar pipi kanannya. Tak lama kemudian, anggota lain, Octo La’a, juga ikut memukul pipi sebelah kiri klien kami,” ujar Leo kepada wartawan pada Senin, 23 Juni 2025 sore.

Kronologi Kejadian

Menurut penuturan korban, peristiwa tersebut terjadi saat rapat yang dihadiri oleh tiga pimpinan DPRD, sejumlah anggota komisi, serta staf Sekretariat DPRD. Robi mengaku tidak terlibat langsung dalam perdebatan, namun justru menjadi sasaran kekerasan.

“Tiba-tiba saya diumpat dan dilempar kaleng. Setelah itu dicekik dan ditampar. Lalu anggota lain ikut memukul bagian mata saya. Saya sangat syok,” kata Robi.

Ia juga menambahkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di hadapan Ketua DPRD dan sejumlah anggota lainnya, namun tidak ada satu pun yang berusaha melerai.

“Ketua DPRD hanya duduk diam. Saya merasa ada pembiaran. Seolah-olah tindakan itu direstui,” tambah Robi.

Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum

BACA JUGA:  Bank NTT KCK Gelar Promo “KCK Meriah”, Targetkan Tambah 10 Persen Nasabah

Meski sempat ada upaya dari pihak terduga pelaku untuk meminta maaf, Robi menegaskan dirinya tetap akan menempuh jalur hukum. “Saya mengalami luka fisik dan trauma psikologis. Tanggung jawab saya di kantor juga terganggu. Saya ingin kasus ini diusut tuntas,” katanya.

Kuasa Hukum Soroti Sikap Partai Gerindra

Kuasa hukum korban lainnya, Amos Lafu, menyayangkan sikap DPD Partai Gerindra NTT yang dinilai tidak tegas terhadap kadernya. Menurutnya, pernyataan sekretaris DPD Gerindra, Fernando Soares, yang hanya menyebut “menghormati proses hukum” dianggap tidak cukup.

“Sikap ini tidak mencerminkan kepemimpinan yang tegas. Ini mencoreng nama baik partai besar seperti Gerindra. Kami percaya Pak Prabowo tidak akan membiarkan kadernya bertindak sewenang-wenang, apalagi dengan alasan perbedaan pendapat soal keuangan,” ujar Amos.

Ia juga menyinggung bahwa dugaan pemicu kekerasan adalah karena permintaan pembayaran dana perjalanan dinas yang tidak sesuai mekanisme, dan ditolak oleh Robi.

Dorongan Evaluasi dan Sanksi Internal

Para kuasa hukum korban mendesak Partai Gerindra untuk memberikan sanksi tegas kepada kadernya dan mendorong Ketua Umum Gerindra, Prabowo Subianto, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kader di daerah, terutama di NTT.

“Kalau dengan mitra kerja seperti ini, bagaimana dengan masyarakat biasa? Ini harus menjadi perhatian serius. Kami juga mendesak Polda NTT segera memproses laporan ini sesuai aturan hukum yang berlaku,” pungkas Amos.

Kasus ini kini ditangani oleh penyidik Polda NTT dan terus dalam pengawasan kuasa hukum korban. Mereka berharap tidak ada intervensi dan proses hukum dapat berjalan transparan dan adil.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.