Simson Polin: Perda Harus Pro-Rakyat, Hapus BPHTB dan Optimalkan Potensi Laut

oleh -562 Dilihat
Anggota DPRD NTT, Simson Polin. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Simson Polin, menegaskan bahwa setiap peraturan daerah (perda) yang disusun harus benar-benar berpihak kepada masyarakat. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Biro Hukum, Dinas PUPR, serta sejumlah instansi terkait.

Menurut Simson, orientasi perda tidak semata-mata mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), melainkan memastikan manfaatnya kembali kepada masyarakat.

“Kalau PAD naik tetapi salah kelola, masyarakat tetap miskin. Karena itu, setiap perda harus berpihak pada rakyat,” tegasnya.

Hapus BPHTB, Permudah Akses Perumahan

Simson secara khusus menyoroti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dinilai memberatkan masyarakat kecil, termasuk pegawai baru, pendeta, ustaz, hingga pekerja kontrak muda yang ingin memiliki rumah layak.

“Bayangkan, uang muka rumah hanya Rp1 juta, tetapi BPHTB bisa Rp6 juta. Ini menindas rakyat. Kami minta pemerintah daerah menindaklanjuti kebijakan pusat untuk menghapus BPHTB agar masyarakat bisa lebih mudah punya rumah,” ujarnya.

Optimalkan Potensi Laut

Selain isu perumahan, Simson menyoroti lemahnya pengelolaan sumber daya alam laut seperti rumput laut dan cumi-cumi yang selama ini dieksploitasi pengusaha tanpa kontribusi nyata bagi daerah.
Ia mencontohkan praktik di Maluku, di mana setiap kilo rumput laut dikenai kontribusi Rp1.000 untuk desa dan Rp300 untuk kabupaten sehingga desa dapat membangun kantor hingga jalan hotmix tanpa bergantung dana transfer pusat.

“Di NTT, potensi ini dibiarkan begitu saja. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke PAD dari rumput laut. Padahal kita punya kualitas terbaik di Indonesia,” katanya.

PAD Baru dari Infrastruktur

Simson juga menilai NTT berpeluang menggali PAD baru dari sektor infrastruktur seperti kabel serat optik, tiang listrik, jaringan pipa bawah tanah, dan infrastruktur telekomunikasi. Menurutnya, perda khusus dapat dibuat sehingga target PAD NTT tahun 2026 sebesar Rp2,8 triliun dapat tercapai.

BACA JUGA:  Produksi Beras NTT 2025 Capai 567,18 Ribu Ton, Naik Signifikan dari Tahun Sebelumnya

Perizinan dan Dampak Lingkungan

Politisi ini mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam memberikan izin tambang atau pembangunan di pesisir. Tanpa pengawasan ketat, izin yang sembarangan berpotensi memicu bencana alam seperti banjir bandang.

“Kita jangan hanya kejar PAD tapi abai pada dampak lingkungan. Kalau bencana terjadi, akhirnya uang habis untuk penanggulangan. Ini merugikan rakyat,” jelasnya.

Perda untuk Kesejahteraan Nyata

Simson menegaskan bahwa inti setiap perda adalah memastikan uang rakyat yang masuk lewat pajak kembali ke rakyat dalam bentuk kesejahteraan nyata. Dengan manajemen yang baik, perda dapat menjadi instrumen penting untuk mengurangi kemiskinan, membuka akses perumahan, serta meningkatkan PAD secara berkelanjutan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.