Suarantt.id, Kupang-Setelah serangkaian diskusi antara Bupati Sabu Raijua, Krisman Riwu Kore, dan Gubernur NTT, Melki Laka Lena, tarif angkutan jenazah kapal Cantika Express untuk rute Kupang-Sabu dan Sabu-Kupang akhirnya turun menjadi Rp5 juta, dari tarif sebelumnya yang mencapai Rp10 juta.
Hal ini diumumkan oleh Bupati Krisman melalui pesan WhatsApp yang disampaikan kepada media pada Selasa (8/4/2025). Dalam pesan tersebut, Bupati Krisman mengungkapkan bahwa setelah berdiskusi dengan Gubernur NTT, mereka langsung berkomunikasi dengan pemilik kapal Cantika Express, PT Pelayaran Dharma Indah. Pemilik kapal akhirnya setuju untuk menurunkan tarif angkutan jenazah tersebut ke harga semula, yaitu Rp5 juta.
Bupati Krisman sebelumnya sempat mengkritik keras penetapan tarif yang dianggap sangat memberatkan masyarakat Sabu Raijua. Dalam pernyataannya pada Jumat (4/4/2025), ia membandingkan tarif angkutan jenazah yang sangat tinggi tersebut dengan tarif pengiriman mobil yang hanya sebesar Rp2 juta untuk rute yang sama. Beliau juga mencatat bahwa biaya pengiriman jenazah menggunakan pesawat dari Bali ke Kupang, yang jaraknya lebih jauh, hanya membutuhkan biaya sekitar Rp7 juta hingga Rp8 juta.
“Kami merasa tarif Rp10 juta terlalu tinggi. Untuk pengiriman mobil saja tarifnya hanya Rp2 juta. Peti mati tidak sebesar mobil, dan pengiriman jenazah dengan pesawat pun lebih murah,” ujar Bupati Krisman.
Setelah mendapat keluhan dari masyarakat, Bupati Krisman berkoordinasi dengan Gubernur NTT dan Dinas Perhubungan Provinsi NTT untuk menindaklanjuti masalah tarif ini. Mereka bahkan menyurati PT Pelayaran Dharma Indah untuk meninjau kembali tarif angkutan jenazah tersebut. Meskipun perusahaan awalnya menurunkan tarif dari Rp15 juta menjadi Rp10 juta, hal itu tetap dianggap terlalu tinggi oleh pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Jonny de Quelju, Direktur Utama PT Pelayaran Dharma Indah, dalam surat resmi yang dikeluarkan pada 4 April 2025, menyatakan bahwa tarif Rp15 juta untuk angkutan jenazah telah berlaku sejak tahun 2014, pada masa kepemimpinan Bupati sebelumnya. Tarif tersebut diterapkan sejak kapal perusahaan mulai beroperasi pada rute Kupang-Sabu dan Sabu-Kupang.
Keluhan terkait tarif angkutan jenazah ini juga sampai ke Ombudsman NTT. Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat Sabu Raijua terkait tarif yang dianggap memberatkan.
Ombudsman NTT telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi NTT untuk menyelesaikan masalah ini dan meminta pemerintah provinsi untuk menyusun pedoman tarif kapal yang lebih adil bagi masyarakat tanpa merugikan perusahaan pelayaran.
Dengan penurunan tarif yang baru ini, diharapkan biaya angkutan jenazah menjadi lebih terjangkau bagi masyarakat Sabu Raijua, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan operasional perusahaan pelayaran. ***





