Tim Tabur Kejati NTT Tangkap Buronan Kasus Asusila Anak di Kabupaten Kupang

oleh -717 Dilihat
Tim Tabur Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Asusila. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana asusila terhadap anak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Oelpuah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Operasi dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono bersama Plt. Kasi E Kejati NTT, Alboin M. Blegur serta tim.

Menurut keterangan Kejati NTT, keberhasilan ini merupakan hasil dari kerja intelijen yang sistematis dan berkelanjutan, mulai dari pemantauan lapangan, penggalangan informasi dengan aparat setempat, pemetaan wilayah, hingga surveilans tertutup. Upaya tersebut memastikan keberadaan buronan sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Adapun identitas terpidana yakni Piter Bois, lahir di Titong, 27 Juli 1998, berusia 27 tahun, berjenis kelamin laki-laki, beragama Protestan, berprofesi petani, dan berdomisili di RT 24 RW 08, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Piter Bois ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang Nomor: R-15/N.3.10/Dti.2/12/2023 tanggal 5 Desember 2023, setelah mangkir dari kewajiban menjalani hukuman pidana sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3978 K/Pid.Sus/2020/MA.RI tanggal 10 Desember 2020, Piter Bois dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagai perbuatan yang dilanjutkan” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp100 juta, subsidiair 3 bulan kurungan.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Setelah pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kantor Kejati NTT, Piter Bois langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Kota Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Melalui Program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI kembali menegaskan bahwa seluruh jajaran, khususnya Bidang Intelijen, wajib terus memonitor, melacak, dan menangkap setiap buronan yang masih berkeliaran demi menjamin kepastian hukum serta pelaksanaan putusan pengadilan.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tidak ada tempat aman bagi buronan hukum untuk bersembunyi,” tegasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.