Vatican News Soroti Kasus 17 Anak Korban TPPO di Sikka, Masih Ada Tersangka Belum Dihukum

oleh -1158 Dilihat
Direktur TRUK-F, Suster Fransiska Imakulata di Polres Sikka. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Media resmi Tahta Suci, Vatican News, kembali menyoroti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam laporan bertajuk “Indonesian Church Strengthens Fight Against Human Trafficking” yang terbit 23 Februari 2026, media tersebut menyinggung kasus eksploitasi 17 anak perempuan pada 2021 yang penanganannya dinilai belum sepenuhnya tuntas.

Kasus lama ini kembali menjadi perhatian setelah mencuatnya perkara serupa di Pub Eltras pada awal 2026. Vatican News menilai pola perdagangan orang di Flores menunjukkan kecenderungan berulang, terutama dengan menyasar anak dan perempuan muda dari keluarga rentan.

Razia 2021: 17 Anak Diamankan

Pada pertengahan Juni 2021, Polda NTT menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka. Hasilnya, 17 anak perempuan berusia 14 hingga 17 tahun diamankan dari empat lokasi berbeda, yakni delapan anak di Bintang Pub, lima anak di Shasari Pub, tiga anak di Pub 999/Triple Nine, dan satu anak dari Libra Pub.

Mayoritas korban diketahui berasal dari Jawa Barat. Mereka direkrut dengan janji gaji tinggi dan fasilitas tempat tinggal. Namun di lapangan, para korban diduga dieksploitasi secara seksual dan dipekerjakan sebagai Ladies Companion (LC).

Setelah diamankan, para korban ditempatkan di Shelter Santa Monika yang dikelola Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F) guna mendapatkan pendampingan psikologis dan bantuan hukum.

Empat Korban Hilang, Proses Hukum Disorot

Tragisnya, pada 27 Juni 2021 sekitar dua minggu setelah penyelamatan empat anak dilaporkan hilang dari shelter. Hingga kini, keberadaan mereka belum diketahui.
Penanganan hukum kasus ini pun menuai kritik. Berdasarkan catatan yang disorot Vatican News serta aktivis hak asasi manusia lokal, tidak semua pihak yang diduga terlibat telah menjalani proses hukum hingga vonis pengadilan.

BACA JUGA:  Perayaan Natal Bersama Polda NTT, Gubernur Melki Ajak Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menjelaskan bahwa perkara di Shasari Pub dan Libra Pub telah dinyatakan lengkap (P21), disidangkan, dan berkekuatan hukum tetap. Namun, untuk kasus di Pub 999, penyidikan disebut masih berjalan.

“Penyidikan belum dihentikan dan masih berjalan. Kendalanya korban melarikan diri dan hingga kini belum ditemukan,” jelas Henry.

Meski demikian, fakta bahwa masih ada tersangka yang belum diproses hingga tuntas serta empat korban yang hilang membuat kasus ini terus dipertanyakan publik.

Pola Berulang hingga 2026

Dalam laporannya, Vatican News menilai kasus 2021 mencerminkan pola perdagangan orang yang berulang di Flores. Setelah kasus 17 anak pada 2021, muncul kasus delapan pria korban TPPO pada 2024, dan terbaru 13 perempuan asal Jawa Barat di Pub Eltras pada 2026.

Dalam kasus Eltras, Polres Sikka telah menetapkan dua tersangka berinisial YCG dan MAR. Keduanya dijerat Pasal 455 KUHP dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus terbaru ini disebut diproses lebih cepat, didorong tekanan publik serta keterlibatan aktif jaringan Gereja dan organisasi hak asasi manusia.

Gereja Desak Penegakan Hukum Tegas

Vatican News juga menegaskan komitmen Gereja Katolik di Flores dalam memerangi perdagangan manusia melalui TRUK-F, SVD, dan SSpS. Pastor Otto Gusti Ndegong Madung, SVD, menyebut TPPO sebagai kejahatan terhadap martabat manusia yang dipicu kemiskinan, rendahnya pendidikan, serta lemahnya pengawasan dan penegakan hukum.

Sementara Direktur TRUK-F, Suster Fransiska Imakulata, menyoroti praktik perekrutan yang menyasar anak-anak dan perempuan dari keluarga miskin dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.

Kasus 17 anak pada 2021 yang menyisakan korban hilang dan proses hukum yang belum sepenuhnya tuntas menjadi catatan serius. Sorotan Vatican News ini dinilai sebagai tekanan moral agar penanganan TPPO di NTT tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan benar-benar memastikan keadilan, perlindungan, dan pemulihan bagi para korban. ***

BACA JUGA:  Kehadiran Puma Archery Club Venue Panahan Jadi Fondasi Pembinaan Atlet Menuju PON 2028

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.