Suarantt.id, Kupang-Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, mengajak para advokat untuk terus mengambil peran strategis sebagai garda terdepan dalam membela hak-hak masyarakat, khususnya kelompok rentan dan terpinggirkan.
Hal ini disampaikannya saat menghadiri acara Syukuran Temu Kawan-Kawan Advokat-Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Nota Kesepakatan (MoA) antara Kongres Advokat Indonesia (KAI) dan Fakultas Hukum Universitas Persatuan Guru (UPG) 1945 NTT, di Hotel Harper Kupang pada Sabtu (7/2/2026).
Dalam sambutannya, Wagub Johni Asadoma menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi mulia yang memiliki peran penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban sosial.
Menurutnya, advokat bukan hanya penegak hukum, tetapi juga mitra masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak yang dilanggar.
“Advokat memiliki tugas yang sangat mulia, membantu sesama manusia dengan berbagai persoalan dan latar belakang, terutama mereka yang berada dalam kondisi sulit dan hak-haknya terabaikan. Advokat hadir untuk membela mereka yang terzolimi,” ujar Johni Asadoma.
Ia juga mengajak seluruh advokat untuk terus menumbuhkan kepedulian sosial serta aktif memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Wagub menilai, kontribusi advokat sangat menentukan dalam membangun rasa keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Pada kesempatan tersebut, Johni Asadoma yang juga merupakan purnawirawan Polri menyampaikan apresiasi kepada Kongres Advokat Indonesia dan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT atas terbangunnya kerja sama strategis dalam menyiapkan calon-calon advokat yang profesional, berintegritas, dan memiliki kepekaan sosial.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua DPD KAI NTT, Erryc S.O. Mamoh, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan temu kawan-kawan advokat ini bertujuan mempererat kembali hubungan dan solidaritas sesama advokat di tengah dinamika organisasi profesi.
Ia mengungkapkan, saat ini KAI di NTT memiliki 429 advokat yang tersebar di 22 kabupaten/kota, dengan 11 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang telah terbentuk.
Rektor UPG 1945 NTT, Ully Riwu Kaho, menjelaskan bahwa kerja sama antara KAI dan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT diharapkan dapat memberikan dampak nyata bagi mahasiswa, khususnya dalam peningkatan kompetensi, prestasi, serta pengalaman praktis sebelum memasuki dunia kerja.
Ia berharap implementasi kerja sama tersebut dapat segera direalisasikan.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal DPP KAI, Apolos Djara Bonga, mengajak para advokat untuk terus peka terhadap kesenjangan akses hukum yang masih dirasakan sebagian masyarakat, serta memperkuat peran advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang berorientasi pada keadilan sosial.
Acara ini ditandai dengan penandatanganan MoU dan MoA antara Kongres Advokat Indonesia dan Fakultas Hukum UPG 1945 NTT sebagai langkah strategis memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan praktik hukum.
Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga momentum memperkuat solidaritas dan jejaring profesi, serta meneguhkan komitmen bersama dalam menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, integritas, dan profesionalisme.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penguatan profesi hukum dan peningkatan kualitas pendidikan melalui kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi guna menciptakan sumber daya manusia hukum yang unggul dan berdaya saing.***







