Pemkot Kupang Gandeng Bapas Kelas II Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026

oleh -1529 Dilihat
Wali Kota Kupang dan Bapas Kelas II Kupang Teken MoU. (Foto Prokompim Kota Kupang)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Kota Kupang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Kupang terkait penetapan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat di Kota Kupang. Penandatanganan berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Jumat (26/9/2025), dilakukan oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak.

Keadilan Harus Memberi Ruang Pemulihan

Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menegaskan pentingnya paradigma keadilan yang tidak berhenti pada penindakan semata, tetapi juga memberi ruang pemulihan dan harapan.

“Keadilan itu tidak boleh menyingkirkan, keadilan harus merangkul. Ia bukan hanya soal menindak, tetapi juga bagaimana membuat orang pulih kembali. Inilah makna dari pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap manusia pasti pernah berbuat salah. Mengutip pepatah Latin “errare humanum est” yang berarti berbuat salah itu manusiawi, Wali Kota menekankan bahwa pidana kerja sosial memberi kesempatan bagi warga yang khilaf untuk bangkit, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.

Apresiasi Bapas Kelas II Kupang

Kepala Bapas Kelas II Kupang, Maria Magdalena Nahak, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kota Kupang dalam penandatanganan MoU ini. Ia menjelaskan bahwa wilayah kerja Bapas Kelas II Kupang mencakup sembilan kabupaten/kota. Hingga kini, baru empat kabupaten yang telah menandatangani kesepakatan serupa. Program pidana kerja sosial ini direncanakan mulai dilaksanakan pada 2026.

Menurut Maria, saat ini terdapat 215 klien pemasyarakatan di Kota Kupang yang didampingi pihaknya. Disebut “klien” karena mereka telah kembali ke keluarga dan masyarakat, meski tetap dalam pembimbingan Bapas.

“Bapas bersama masyarakat juga aktif melaksanakan pelatihan, mulai dari barista, keterampilan hidroponik, hingga kewirausahaan. Sebagian besar pelatihan justru diberikan oleh para klien yang pernah dibina di lapas atau rutan. Kami berharap melalui kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial di Kota Kupang benar-benar menjadi sarana pemulihan, bukan sekadar hukuman,” ujarnya.

Upaya Humanis dan Inklusif

Melalui penandatanganan MoU ini, Pemkot Kupang dan Bapas Kelas II Kupang menunjukkan komitmen menghadirkan pendekatan humanis dalam sistem pemasyarakatan. Selain memberi efek jera, program pidana kerja sosial juga diharapkan mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial sekaligus membuka peluang keterampilan baru bagi klien pemasyarakatan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.