Perubahan Perda Pajak Disetujui, Fraksi Demokrat Ingatkan Jangan Bebani UMKM dan Rakyat Kecil

oleh -2205 Dilihat
Gubernur Melki Serahkan Dokumen Perda Pajak dan Retribusi kepada Ketua DPRD NTT serta Disaksikan oleh Tiga Pimpin Lainnya. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Kupang-Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Selasa (23/12/2025), sebagai bagian dari pendapat akhir fraksi terhadap kebijakan fiskal daerah yang dinilai strategis bagi arah pembangunan NTT ke depan.
Meski menyatakan persetujuan, Fraksi Demokrat menegaskan bahwa perubahan Perda tersebut tidak boleh dimaknai sekadar sebagai tindak lanjut administratif atas evaluasi pemerintah pusat. Lebih dari itu, revisi kebijakan pajak dan retribusi harus benar-benar mencerminkan prinsip keadilan, keberpihakan sosial, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara inklusif.
“Perubahan Perda harus menjadi ruang koreksi kebijakan agar sistem perpajakan daerah berpihak pada rakyat, bukan menambah beban ekonomi masyarakat,” tegas Fraksi Demokrat dalam pendapat akhirnya.
Soroti Beban Ekonomi dan Minimnya Pelibatan Publik
Fraksi Demokrat mencermati sejumlah persoalan substantif dalam Perda sebelumnya, salah satunya belum optimalnya harmonisasi regulasi dengan peraturan perundang-undangan nasional yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, fraksi ini menilai terdapat pengaturan pajak dan retribusi yang berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, nelayan, petani, dan kelompok ekonomi kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian NTT.
Fraksi Demokrat juga menyoroti kurangnya pelibatan publik dalam proses penyusunan Perda sebelumnya. Padahal, kondisi NTT sebagai daerah kepulauan dengan biaya logistik tinggi dan daya beli masyarakat yang terbatas seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam perumusan kebijakan fiskal.
Tak hanya itu, rencana penambahan objek retribusi, baik pada Retribusi Jasa Umum, Jasa Usaha, maupun Perizinan Tertentu, dinilai belum seluruhnya didukung kajian akademik dan analisis dampak regulasi yang memadai.
“Fraksi Demokrat menolak kebijakan fiskal yang menambah beban hidup rakyat tanpa diimbangi peningkatan kualitas pelayanan publik,” tegas fraksi tersebut.
Dorong Digitalisasi dan Tata Kelola Pajak
Sebagai alternatif peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Fraksi Demokrat mendorong optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi, percepatan digitalisasi sistem perpajakan, penertiban wajib pajak, serta penguatan pengawasan dan integrasi data lintas sektor.
Pendekatan ini dinilai lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan tidak menekan ekonomi masyarakat, sekaligus mampu meningkatkan penerimaan daerah secara optimal.
Fraksi Demokrat juga merekomendasikan agar Pemerintah Provinsi NTT menunda penerapan objek retribusi baru yang belum didukung kajian sosial-ekonomi yang komprehensif, serta memperkuat koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri guna menghindari potensi ketidakpastian regulasi di kemudian hari.
Setuju dengan Catatan
Dengan seluruh catatan tersebut, Fraksi Partai Demokrat menegaskan bahwa persetujuan terhadap Ranperda ini disertai komitmen kuat agar implementasinya benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan masa depan pembangunan NTT.
“Perubahan Perda ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat NTT secara berkelanjutan,” demikian pendapat akhir Fraksi Demokrat.

BACA JUGA:  Pemkot Kupang Evaluasi Program MBG Usai Kasus Keracunan Siswa dan Tanggung Biaya Pengobatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.