Aliansi Nasional Desak Kejati NTT Usut Proyek 2.100 Rumah Eks Pejuang Timor-Timur di Kupang

oleh -1619 Dilihat
Aliansi Nasional Bertemu Kajati NTT. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menerima audiensi dari Aliansi Nasional untuk Indonesia Baru yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat, termasuk AGRA, FMN, IKIF, KROM Asesor Hukum Nasional, WIDA-NTT, dan Serikat Perempuan Naibonat. Audiensi yang berlangsung di Aula Lopo Sasando ini diterima langsung oleh Kepala Kejati NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat eselon, yakni Asisten Intelijen, Asisten Tindak Pidana Khusus, dan Plt. Asisten Tindak Pidana Umum pada Senin, 16 Juni 2025.

Pertemuan ini merupakan respons atas aspirasi warga terkait ketidakjelasan status tanah yang telah mereka tempati selama 27 tahun serta keberatan terhadap rencana relokasi ke kawasan pembangunan rumah 2.100 unit yang dinilai tidak layak dan tidak disertai lahan. Selain itu, masyarakat juga mengangkat dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Tujuh Tuntutan Aliansi Nasional untuk Indonesia Baru

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aliansi menyampaikan tujuh poin aspirasi utama kepada Kejati NTT:

  1. Transparansi Proses Hukum
    Mendesak Kejati membuka secara terbuka kepada publik proses penyelidikan dugaan korupsi proyek rumah 2.100 unit.
  2. Penjelasan atas Temuan Penyimpangan
    Meminta kejelasan mengenai ketidaksesuaian antara kondisi fisik bangunan dengan gambar perencanaan dan RAB proyek.
  3. Pemenuhan Hak Buruh
    Menyoroti banyaknya pelanggaran hak normatif tenaga kerja seperti tidak adanya jaminan BPJS Ketenagakerjaan dan perlindungan kerja.
  4. Klarifikasi Kunjungan Kejati ke Lokasi
    Meminta penjelasan resmi terkait kunjungan Kejati agar tidak menimbulkan spekulasi negatif di tengah masyarakat.
  5. Penolakan Relokasi ke Lokasi Burung Unta
    Menolak relokasi yang hanya memberikan rumah tanpa lahan, dan menuntut jaminan tempat tinggal yang layak serta hak atas tanah yang telah dihuni puluhan tahun.
  6. Pengakuan Hak Atas Tanah
    Mendesak adanya legalitas atas kepemilikan tanah oleh warga yang telah menempati wilayah tersebut secara turun-temurun.
  7. Penjelasan atas Kunjungan FKPTT
    Meminta tanggapan atas hasil kunjungan Forum Komunikasi Pengungsi Tim-Tim (FKPTT) ke lokasi proyek rumah.
BACA JUGA:  Mahasiswa Gelar Aksi Tolak UU TNI, DPRD NTT Kecewa Tak Dihargai

Kajati NTT: Proses Penyelidikan Jalan Terus, Utamakan Keselamatan Rakyat

Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Kepala Kejati NTT Zet Tadung Allo menyatakan bahwa Kejaksaan membuka ruang dialog dengan masyarakat dan siap menerima setiap laporan terkait indikasi pelanggaran hukum.

“Kami sangat menghormati aspirasi yang disampaikan. Saat ini proses hukum masih dalam tahap penyelidikan dan kami menekankan prinsip salus populi suprema lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi,” ungkap Kajati.

Ia menegaskan, Kejaksaan memiliki peran mengawasi pembangunan dan penggunaan anggaran negara, namun bukan pihak yang menetapkan siapa berhak menempati rumah atau menentukan legalitas tanah. Kendati demikian, jika ditemukan indikasi penyimpangan, pihaknya akan menindak sesuai hukum.

Kajati juga menyebut timnya telah turun ke lokasi pembangunan untuk mengecek langsung kondisi rumah, fasilitas sosial, dan fasilitas umum, guna memastikan tidak ada risiko yang membahayakan warga.

Komitmen Kejati NTT: Buka Pintu untuk Masyarakat

Zet Tadung Allo menambahkan, Kejati tidak menutup pintu untuk siapa pun yang ingin menyampaikan laporan hukum atau permintaan pendampingan. Ia mengajak masyarakat untuk menyampaikan laporan secara tertulis agar bisa ditindaklanjuti secara sistematis.

“Kami hadir bukan untuk menghalangi, melainkan untuk mengawal agar hak-hak masyarakat terpenuhi secara bermartabat,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kejati NTT tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan pembangunan secara akuntabel dan transparan demi kepentingan masyarakat luas, termasuk eks pengungsi Timor-Timur yang telah puluhan tahun bermukim tanpa kejelasan status tanah.

Audiensi ini mencerminkan kesediaan Kejati NTT untuk berdialog secara terbuka dan membangun kepercayaan publik dalam pengawalan proyek-proyek pembangunan. Kejati memastikan akan terus mengawasi proyek pembangunan 2.100 rumah agar benar-benar tepat sasaran, bebas dari korupsi, dan berorientasi pada keadilan sosial.

BACA JUGA:  Kajati NTT Sidak Proyek 2.100 Rumah Pejuang Eks Timor-Timur, Temukan Banyak Retakan

Masyarakat pun didorong untuk terus mengawal jalannya pembangunan serta memanfaatkan jalur hukum yang tersedia untuk memperjuangkan hak-haknya secara sah dan bermartabat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.