Suarantt.id, Kupang-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi membuka Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA dan SMK negeri. Kepala Dinas, Ambrosius Kodo, mengatakan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada prinsip transparansi, objektivitas, akuntabilitas, non-diskriminatif, dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SPMB 2025 dilakukan secara daring dan luring terbatas, menyesuaikan dengan infrastruktur digital dan kondisi geografis masing-masing daerah. Sebanyak 100.000 kursi calon peserta didik baru tersedia untuk seluruh kabupaten/kota di NTT. Dari jumlah tersebut, 895 sekolah melaksanakan secara offline/luring, sementara 62 sekolah menggelar pendaftaran secara online/daring.
Jalur Pendaftaran
Pelamar dapat memilih berbagai jalur pendaftaran sebagai berikut:
- Jalur Domisili (khusus SMA): Berdasarkan alamat di Kartu Keluarga yang telah terdaftar minimal satu tahun.
- Jalur Afirmasi: Bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti PKH, KKS, KIP, atau surat keterangan disabilitas.
- Jalur Mutasi: Untuk anak dari orang tua/wali yang pindah tugas, dengan bukti surat pindah.
- Jalur Prestasi: Untuk siswa berprestasi di bidang akademik dan non-akademik tingkat kabupaten, provinsi, atau nasional.
- Jalur Umum (khusus SMK): Berdasarkan kesesuaian dengan kompetensi keahlian yang dipilih.
Jadwal Pelaksanaan
Tahap I – SMA (Online):
- Pendaftaran & Verifikasi: 19–21 Juni 2025
- Pengumuman: 23 Juni 2025
- Pendaftaran Ulang: 24–25 Juni 2025
Tahap I – SMK (Online):
- Pendaftaran & Verifikasi: 26–28 Juni 2025
- Pengumuman: 1 Juli 2025
- Pendaftaran Ulang: 2–3 Juli 2025
Tahap II – SMA/SMK (Online):
- Pendaftaran & Verifikasi: 4–5 Juli 2025
- Pengumuman: 7 Juli 2025
- Pendaftaran Ulang: 8–10 Juli 2025
Pendaftaran dapat dilakukan melalui laman resmi https://ntt.spmb.id/ untuk jalur online, dan secara langsung di sekolah tujuan bagi jalur offline.
Pengawasan dan Layanan Aduan
Guna memastikan proses yang bersih dan bebas dari praktik curang, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Ombudsman NTT, Inspektorat Provinsi, dan BPMP NTT untuk melakukan pengawasan ketat selama proses SPMB berlangsung. Masyarakat juga diminta proaktif melapor jika menemukan adanya pelanggaran, pungutan liar, atau jual beli kursi.
Ambrosius Kodo menegaskan, “Seluruh satuan pendidikan wajib mengikuti aturan SPMB dengan tertib dan bertanggung jawab. Tidak boleh ada jual-beli kursi. Semua gratis dan harus adil.” Ia juga mendorong keterlibatan orang tua, serta keterbukaan informasi dari sekolah kepada masyarakat.
Kontak Informasi
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi:
- Ayub Sanam: 0813-5341-9770
- Yosefina Mai: 0821-4001-9751
- Yohanes Ebang Hali: 0823-4014-0517
Alamat Kantor Dinas:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT
Jl. Soeharto No. 57, Naikoten, Kota Kupang. ***







