Dua Proyek APBN di Adonara-Flores Timur Digarap Perusahaan yang Berkantor di Luar NTT

oleh -665 Dilihat
Gambar Papan Kalender Pekerjaan Jembatan Bliko Adonara. (Foto Istimewa)

Suarantt.id, Flores Timur-Identitas dan keberadaan kantor pusat PT. Kurnia Mulia Mandiri, pelaksana dua proyek strategis nasional di Pulau Adonara, perlahan mulai terungkap ke publik. Perusahaan ini diketahui mengerjakan proyek penggantian Jembatan Bliko dan pembangunan ruas jalan Hurung-Ile Pati Demondei yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 dengan total nilai lebih dari Rp18 miliar.

Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa PT. Kurnia Mulia Mandiri tidak berkantor di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), melainkan beralamat di Jalan Dr. Ratulangi Nomor 7, Desa Mappadeceng, Kecamatan Mappadeceng, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan. Direktur utama sekaligus pemegang saham mayoritas perusahaan ini adalah Sulfikar Idris, SE.

Temuan ini menjawab sejumlah pertanyaan dari pegiat jasa konstruksi dan pemerhati pembangunan di NTT, yang sejak awal mempertanyakan keberadaan dan rekam jejak perusahaan tersebut. Pasalnya, PT. Kurnia Mulia Mandiri tidak tercantum dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) maupun e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Lebih lanjut, sumber internal menyebutkan bahwa perusahaan ini sebelumnya telah dikenal oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), karena pernah menangani proyek preservasi jalan di Sulawesi Tengah pada 2021, bekerja sama dengan Satker BPJN Wilayah III Sulawesi.

“Superioritas mereka sangat terasa. Mereka bisa masuk dan langsung mengerjakan dua proyek di Adonara. Ini sangat mematikan peluang kontraktor lokal di NTT,” ungkap sumber tersebut.

Namun karena lokasi kantor pusat perusahaan cukup jauh dari lokasi proyek, pelaksanaan pekerjaan di lapangan kerap disubkontrakkan ke pihak ketiga lokal. Praktik ini dinilai menyebabkan lemahnya pengawasan kualitas dan rawan penyimpangan terhadap spesifikasi teknis proyek.

BACA JUGA:  Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Sumur Bor Oenuntono Ditahan Kejari Kabupaten Kupang

Pegiat anti-korupsi NTT, Yosep S. Laga, menyoroti aspek transparansi dan legalitas pengadaan proyek tersebut. Ia menegaskan bahwa proyek yang dibiayai dengan dana APBN wajib terekam dalam sistem resmi pengadaan.

“Jika tidak ada jejak di LPSE atau e-Katalog, maka patut diduga terjadi pelanggaran hukum. Aparat penegak hukum dan lembaga audit negara harus segera turun tangan,” ujarnya.

Pertanyaan Publik yang Mencuat:

  • Siapa yang menunjuk PT. Kurnia Mulia Mandiri untuk mengerjakan proyek tersebut?
  • Mengapa tidak ada dokumen resmi pengadaan di LPSE atau e-Katalog LKPP?
  • Apakah proyek ini merupakan penunjukan langsung tanpa proses yang transparan?

Para jurnalis tengah mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas PUPR Provinsi NTT berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi yang diminta mencakup salinan kontrak proyek serta dokumen pengadaan.

Sementara itu, masyarakat Adonara berharap agar pelaksanaan proyek diawasi dengan ketat, mengingat dampaknya yang besar bagi mobilitas dan ekonomi warga. Mereka juga meminta agar proyek tidak dijadikan ajang manipulasi anggaran oleh pihak-pihak tertentu.

Apabila terbukti ada pelanggaran prosedur pengadaan atau penggunaan nama perusahaan yang tidak sah, proyek ini berpotensi menyeret pihak terkait ke ranah pidana korupsi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.