Suarantt.id, Kupang-Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang pada Senin, 7 Juli 2025 lalu, Jaksa Madya Arwin Adinata mewakili Penuntut Umum menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, Lukman Sumaatmadja alias Fajar (juga dikenal sebagai Fajar alias Andi). Eksepsi tersebut berargumen bahwa dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum bersifat membingungkan dan menyesatkan sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.
Dalam pernyataannya, Jaksa Adinata menguraikan bahwa eksepsi yang disampaikan tersebut harus dianalisis berdasarkan ruang lingkup yang telah diatur dalam Pasal 156 KUHAP.
Menurut jaksa, eksepsi wajib memenuhi tiga komponen limitatif, antara lain:
Pengadilan Tidak Berwenang Mengadili Perkaranya:
Meski KUHAP tidak memberikan penjelasan eksplisit mengenai konsep ini, Jaksa Adinata menjelaskan bahwa berdasarkan kaitannya dengan ketentuan Pasal 84, 137, 147, 148, dan 150 KUHAP, aspek ini berkaitan dengan kompetensi pengadilan dalam menangani perkara yang dihadapkan.
Dakwaan Yang Tidak Dapat Diterima:
Jaksa menyebutkan bahwa dalam konteks dakwaan, tidak terdapat definisi eksplisit dalam KUHAP. Untuk itu, beliau merujuk pada pendapat Leden Marpaung dalam bukunya “Proses Penanganan Perkara Pidana Bagian Kedua di Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Upaya Hukum dan Eksekusi” (Sinar Grafika, 1992). Menurut pendapat tersebut, dakwaan tidak dapat diterima bila:
Perbuatan yang didakwakan bukan merupakan tindak pidana (misalnya, pencurian atas barang milik sendiri);
Hak penuntutan telah kadaluarsa sesuai dengan ketentuan Pasal 78 KUHP;
Perbuatan tersebut telah pernah diadili sehingga penerapan asas ne bis in idem (tidak boleh diadili dua kali);
Perbuatan yang didakwakan merupakan perbuatan perdata, bukan tindak pidana.
Surat Dakwaan Harus Dibatalkan:
Dakwaan harus memuat informasi yang lengkap, jelas, dan cermat, sesuai dengan persyaratan dalam Pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan (b) KUHAP. Hal ini mencakup keterangan mengenai tanggal, tanda tangan, serta uraian yang mendetail mengenai unsur-unsur tindak pidana yang dituduhkan kepada terdakwa, termasuk waktu dan tempat kejadian.
Jaksa Adinata menyatakan bahwa dari kajian yang telah dilakukan, sebenarnya materi eksepsi yang diajukan tidak berada dalam ruang lingkup yang telah ditetapkan oleh Pasal 156 KUHAP. Meski demikian, demi upaya kejelasan hukum, Penuntut Umum memberikan tanggapan secara rinci. Salah satu tanggapan yang disampaikan terkait dengan dakwaan kesatu, di mana dikemukakan bahwa konstruksi dakwaan tentang perbuatan yang berdiri sendiri, secara prinsip benar apabila dilakukan oleh satu orang. Namun, apabila terdapat lebih dari dua orang yang terlibat, maka penanganan perkara harus mengikuti ketentuan konkursus realis sebagaimana diatur dalam Pasal 141 huruf a, b, dan c KUHAP.
Dalam penuturan akhirnya, Penuntut Umum menegaskan bahwa eksepsi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa tidak memenuhi kriteria atau objek keberatan sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 156 KUHAP. Oleh karena itu, menurut jaksa, eksepsi tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk membatalkan dakwaan yang telah diajukan.
Pernyataan ini menjadi bagian dari upaya Penuntut Umum dalam menjaga konsistensi dan kepastian hukum, sekaligus menegaskan bahwa asas hormat terhadap hak asasi manusia tetap dijunjung tinggi melalui penerapan hukum yang cermat dan berpedoman pada undang-undang yang berlaku. ***





