Suarantt.id, Kupang-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh mantan Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dalam kasus dugaan tindak asusila yang menyeret namanya.
Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (21/7/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata, didampingi dua hakim anggota, Putu Dima Indra dan Sisera Semida Naomi Nenohayfeto. Terdakwa Fajar hadir bersama tim kuasa hukumnya, yakni Nikolas Ke Lomi, Reno Nurjali Junaedy, Andi Alamsyah, dan Ahmad Bumi.
“Eksepsi dari terdakwa Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias Fajar alias Andi tersebut tidak diterima atau ditolak,” ujar Ketua Majelis Hakim Agung Parnata di ruang sidang.
Ia menjelaskan bahwa terdapat 18 poin dalam materi eksepsi yang diajukan, namun seluruhnya ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara pada Senin (28/7/2025) mendatang, yang akan digelar secara virtual.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Nikolas Ke Lomi, menyebut penolakan eksepsi sebagai bagian dari proses hukum yang wajar. Menurutnya, yang terpenting adalah majelis hakim dapat memahami substansi keberatan yang disampaikan tim hukum terdakwa.
“Masalah eksepsi dikabulkan atau tidak, itu bukan yang utama. Yang penting majelis hakim memahami keberatan kami dan itu akan kami buktikan pada sidang pokok perkara,” tegas Nikolas.
Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan strategi pembuktian, terutama untuk menguji keterangan para saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan selanjutnya.
“Saksi melihat, mendengar, dan merasakan langsung. Jadi apakah kejadian itu benar atau tidak, akan diuji nanti. Kami siap untuk itu,” imbuhnya.
Terkait keputusan sidang virtual, Nikolas menyatakan menghormati keputusan majelis hakim. Ia juga menyampaikan bahwa sidang mendatang akan melibatkan pemeriksaan terhadap anak korban yang akan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.
“Kami berterima kasih karena majelis hakim mengizinkan salah satu pengacara kami hadir langsung di Kejari untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap anak korban selama pemeriksaan,” ujarnya.
Menurutnya, kehadiran pengacara di lokasi penting untuk menjaga integritas proses persidangan. “Jangan sampai ada yang membisikkan dari belakang kamera. Itu kan yang kami khawatirkan. Jadi kami ingin memastikan tidak ada pengaruh luar terhadap keterangan anak korban,” tutupnya. ***





