Kejati NTT Hentikan Dua Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

oleh -1194 Dilihat
Kajati NTT Didampingi Kajari Kabupaten Kupang Mengikuti Sidang Dua Perkara Pidana secara Restorative Juctise. (Foto Humas Kejati NTT)

Suarantt.id, Kupang-Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) kembali mengimplementasikan penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) pada Selasa (26/8/2025).

Kejati NTT menggelar ekspose penghentian penuntutan secara virtual di Ruang Restorative Justice Kejati NTT, pukul 08.00–09.30 WITA.

Dalam forum tersebut, diajukan permohonan penghentian penuntutan terhadap dua perkara pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang. Perkara itu masing-masing melibatkan tersangka Mikdon Eliaser Manafu dan Jefri Lalan dengan sangkaan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta perkara kedua atas nama Mikdon Eliaser Manafu terkait Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Ekspose Dipimpin JAMPIDUM Kejagung

Ekspose virtual dipimpin langsung oleh Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., SESJAMPIDUM sekaligus Plt. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM). Hadir pula Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. (JAMPIDUM Kejagung RI), Kajati NTT Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Bayu Setyo Pratomo, S.H., M.H., para Kajari, serta pejabat bidang Pidum se-NTT.

Kajari Kabupaten Kupang, Yupiter Selan, S.H., M.Hum. memaparkan kronologi perkara yang bermula dari insiden penganiayaan ringan dalam perdebatan soal kayu di Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang pada 23 Februari 2025.

Perdamaian di Rumah RJ

Sebelum permohonan penghentian penuntutan diajukan, Kejari Kabupaten Kupang telah memfasilitasi proses perdamaian di Rumah Restorative Justice Kantor Kecamatan Fatuleu, 15 Agustus 2025.

Dalam forum itu, tersangka menyampaikan permintaan maaf tulus kepada korban yang masih memiliki hubungan keluarga sebagai sepupu. Permintaan maaf diterima dengan lapang dada. Kedua belah pihak sepakat berdamai, menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, dan tidak lagi saling menuntut.

Pertimbangan Hukum

Permohonan penghentian penuntutan kemudian disetujui JAMPIDUM berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 dan SE Jampidum No. 01/E/EJP/02/2022, dengan pertimbangan:

  • Tersangka dan korban memiliki hubungan kekeluargaan.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana di bawah lima tahun.
  • Para pihak sepakat berdamai.
  • Mendapat dukungan positif dari masyarakat.

Profil tersangka juga dinilai positif: aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan, taat beribadah, tekun bekerja sebagai petani, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Kajati NTT: Hukum Hadirkan Pemulihan

Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan Restorative Justice bukan hanya mekanisme hukum, tetapi juga sarana membangun kembali harmoni sosial.

“Keberhasilan mengharmoniskan kembali hubungan kekeluargaan antara pelaku dan korban membuktikan bahwa hukum tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga menghadirkan ruang pemulihan. Inilah wujud keadilan yang bermartabat, humanis, dan berpihak pada harmoni sosial,” ujarnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, para tersangka diwajibkan menjalani kerja sosial yang bermanfaat bagi masyarakat setempat.

Capaian RJ di NTT

Dengan disetujuinya dua perkara ini, hingga pertengahan Agustus 2025, Kejati NTT telah menghentikan 52 perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Pendekatan ini dinilai efektif karena mengedepankan pemulihan hubungan sosial, memberi kesempatan pelaku memperbaiki diri, dan menghadirkan keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.