KSP Wae Mi Sejahtera Kupang Raih Sertifikat Kesehatan Koperasi Tahun Buku 2024

oleh -734 Dilihat
Ketua dan Pengurus KSP Wae Mi Sejahtera Kupang Pose Bersama. (Foto Verry)

Suarantt.id, Kupang-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Provinsi NTT resmi menyerahkan Sertifikat Kesehatan Koperasi kepada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Wae Mi Sejahtera yang beralamat di Jalan Amabi, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Jumat (5/9/2025).

Penyerahan dilakukan oleh Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi, Selestino Savio, mewakili Kepala Dinas Koperasi UKM Provinsi NTT, Dr. Jusuf Lery Rupidara, dan diterima langsung oleh Ketua KSP Wae Mi Sejahtera, Mari Ngora, disaksikan pengurus, pengawas, dan anggota koperasi di sela kegiatan Pendidikan dan Motivasi Tingkat Lanjutan Bagi Anggota KSP Wae Mi Sejahtera.

Savio menjelaskan, KSP Wae Mi Sejahtera dinyatakan sehat dengan skor 85,45 untuk tahun buku 2024. “Ketetapan ini berlaku sejak 14 Juli 2025 dan akan diperbaiki apabila ada informasi baru yang mempengaruhi hasil pemeriksaan kesehatan koperasi,” jelasnya.

Ia juga mengapresiasi semangat pengurus dan anggota yang konsisten menata manajemen koperasi sesuai PermenkopUKM RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Kebijakan Akuntansi Koperasi, yang mewajibkan koperasi menggunakan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.

“Aturan ini mengatur prinsip akuntansi koperasi, penyajian serta audit laporan keuangan, hingga sanksi administratif. Semua ini untuk mendukung tata kelola koperasi yang sehat dalam ekosistem bisnis nasional. Harapannya, KSP Wae Mi Sejahtera bisa terus meningkatkan pertumbuhan aset dan modal,” ujar Savio.

Sementara itu, Ketua KSP Wae Mi Sejahtera, Mari Ngora, menyebut pencapaian ini merupakan hasil kerja keras dan kebersamaan seluruh pengurus, pengawas, dan anggota. “Dengan kegiatan pendidikan dan motivasi ini, kami berharap ada perubahan pola pikir anggota, khususnya untuk menghindari kredit macet demi kemajuan koperasi,” tegasnya.

BACA JUGA:  Ketua Komisi IV DPRD NTT Tinjau Langsung Kondisi Ruas Jalan Koro Magepanda-Kota Uneng Pasca Longsor

Ia menambahkan, koperasi perlahan menata tata kelola manajemen yang lebih baik dengan memiliki AD/ART, Peraturan Khusus (Persus), Standar Operasional Prosedur (SOP), serta Standar Operasional Manajemen (SOM). “Semua ini demi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi anggota,” ujarnya.

Kegiatan Pendidikan dan Motivasi Tingkat Lanjutan ini diikuti 60 dari total 130 anggota aktif KSP Wae Mi Sejahtera, ditutup dengan sesi diskusi, tanya jawab, dan foto bersama. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.