796 Lulusan Politeknik Negeri Kupang Belum Terima Ijazah, DPRD NTT Desak Penyelesaian

oleh -459 Dilihat
Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin. (Foto Hiro)

Suarantt.id, Kupang-Sejak tahun 2021 hingga 2025, tercatat sebanyak 796 lulusan Politeknik Negeri Kupang (PNK) belum menerima ijazah, meskipun seluruh prosedur akademik telah diselesaikan. Padahal, regulasi pendidikan tinggi mengharuskan penyerahan ijazah segera setelah mahasiswa dinyatakan lulus.

Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ana Waha Kolin menyampaikan keprihatinan mendalam atas persoalan ini saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (18/9/2025).

“Sejak 2021 hingga hari ini, belum ada penyelesaian. Ini merupakan kebohongan publik yang tidak sepatutnya dilakukan oleh lembaga pendidikan setingkat Politeknik,” tegas politisi Fraksi PKB NTT tersebut.

Ana menilai buruknya manajemen administrasi menjadi akar persoalan yang harus segera dibenahi. “Tujuan mahasiswa kuliah adalah memperoleh ijazah. Ketika lulus tetapi tidak menerima ijazah, maka seluruh proses perkuliahan menjadi sia-sia. Orang tua yang telah membiayai pendidikan pun merasa kecewa,” jelasnya.

Ia mendesak pihak rektorat dan seluruh jajaran Politeknik Negeri Kupang untuk segera mengambil tindakan nyata agar masalah ini tidak berlarut. “Masalah ini harus segera diselesaikan sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar. Ini bukan ancaman, tetapi bentuk keprihatinan terhadap kondisi lembaga,” katanya.

Menurut Ana, keterlambatan penyerahan ijazah telah mengganggu masa depan lulusan serta menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan. “Keterlambatan ini bukan hanya menghambat karier lulusan, tetapi juga merusak citra pendidikan tinggi di NTT. Apalagi jika alasannya karena alumni belum mengikuti tes tertentu, padahal mereka telah menyelesaikan studi,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XV terhadap persoalan ini. “LLDIKTI harus menjatuhkan sanksi tegas kepada PNK agar ada efek jera. Ini sudah menjadi krisis kepercayaan. Jangan sampai jargon ‘Ayo Bangun NTT’ justru bertolak belakang dengan kondisi pendidikan yang tidak tertata,” tambahnya.

Ana membuka kemungkinan pemanggilan pihak rektorat oleh Komisi V DPRD NTT untuk dimintai klarifikasi. “Karena lokasinya berada di NTT, maka DPRD memiliki wewenang untuk memanggil pihak terkait, termasuk LLDIKTI, guna membahas persoalan ini secara terbuka,” pungkasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.