Suarantt.id, Kupang-Di balik pagar besi Rumah Tahanan Kupang pada Kamis sore (16/10/2025), mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean menjalani hari pertamanya sebagai tahanan kejaksaan. Penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menjadi babak baru dalam kisah panjang sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang sebidang tanah seluas 420 meter persegi yang kini menyeretnya ke ranah pidana korupsi.
Namun, bagi Jonas dan tim kuasa hukumnya, kasus ini bukan perkara korupsi, melainkan salah tafsir hukum atas status tanah pribadi yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.
Antara Aset Negara dan Hak Milik Pribadi
Wakil Kepala Kejati NTT, Prihatin, kepada wartawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh bidang tindak pidana khusus (Pidsus).
“Hari ini dilakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka, dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kupang dalam kasus pengalihan aset Kabupaten Kupang,” ujarnya.
Kejati menilai, pengalihan tiga bidang tanah yang diduga milik Pemkab Kupang salah satunya yang kini atas nama Jonas Salean telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,9 miliar. Dua orang lain sebelumnya sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman.
Namun, di tengah langkah hukum itu, pihak Jonas Salean menyodorkan argumen kuat: tanah tersebut bukan aset pemerintah, melainkan milik pribadi yang sah.
Jejak Panjang di Meja Hijau
Kuasa hukum Jonas mengungkapkan bahwa status tanah di Fatululi itu sudah diputuskan oleh tiga tingkat peradilan — dari Pengadilan Negeri Kupang (Putusan No. 149/Pdt.G/2019/PN.KPG), Pengadilan Tinggi Kupang (No. 60/PDT/2019/PT.KPG), hingga Mahkamah Agung RI (No. 576K/PDT/2021).
Ketiganya menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 839/Kelurahan Fatululi, pecahan dari SHM Nomor 478, adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat atas nama Jonas Salean.
“Dengan demikian, kepemilikan tanah 420 meter persegi tersebut bukanlah hasil pengalihan aset pemerintah, melainkan aset pribadi yang diakui secara hukum,” tulis tim kuasa hukum dalam pernyataan resminya.
Argumen Hukum yang Menguat
Penasihat hukum juga menegaskan bahwa bahkan Pengadilan Tipikor Kupang dan Mahkamah Agung dalam perkara lain telah menyebut tanah tersebut sebagai tanah pribadi. Dalam putusan Tipikor No. 28/PID.SUS-TPK/2024/PT.KPG dan putusan MA No. 6262K/Pid.Sus/2025, nilai tanah Jonas senilai Rp2,05 miliar telah dikecualikan dari perhitungan kerugian negara.
“Artinya, jika nilai tanah milik klien kami sudah tidak dihitung sebagai kerugian negara, maka tuduhan merugikan negara menjadi tidak relevan,” ujar tim hukum.
Bagi mereka, perkara ini semestinya dikategorikan sebagai sengketa pertanahan, bukan tindak pidana korupsi. Mereka bahkan mengutip Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Nomor 6/WK.MA.Y/II/2020 yang menegaskan bahwa sengketa kepemilikan hak atas tanah adalah kewenangan peradilan umum, bukan peradilan tipikor.
Tiga Bidang Tanah, Satu Nama yang Dipersoalkan
Dalam berkas perkara Kejati, disebutkan adanya tiga bidang tanah yang dialihkan kepada dua orang lain:
SHM Nomor 879 atas nama Petrus Krinsin (400 m²)
SHM Nomor 880 atas nama Yonis Oina (400 m²)
SHM Nomor 839 atas nama Jonas Salean (420 m²)
Kuasa hukum menegaskan bahwa dua sertifikat pertama diterbitkan berdasarkan surat penunjukan tanah kapling yang dikeluarkan oleh mantan Wali Kota Kupang S. K. Lerik (almarhum). Jonas, kata mereka, tidak memiliki hubungan hukum maupun administrasi dengan penerbitan dua sertifikat tersebut.
“Pak Jonas tidak pernah menandatangani surat penunjukan tanah atau memberikan izin apa pun. Beliau hanya memiliki lahan pribadi yang diperoleh secara sah,” tegasnya.
Menanti Titik Terang
Kini, setelah penahanan resmi dilakukan, publik menunggu arah kasus ini — apakah Kejati NTT akan tetap menempuh jalur pidana korupsi, atau meninjau kembali penetapan tersangka berdasarkan fakta hukum yang diajukan tim pembela.
Di mata masyarakat, kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian negara atau dokumen sertifikat. Ia adalah ujian bagi supremasi hukum dan keadilan di Nusa Tenggara Timur, tentang sejauh mana hukum mampu memilah antara kepemilikan sah warga negara dan aset negara yang sesungguhnya.
Jonas Salean mungkin kini berada di balik jeruji, tetapi perdebatan tentang tanah Fatululi masih terbuka lebar sebuah kisah hukum yang menantang logika antara keadilan dan penegakan hukum. ***





