Suarantt.id, Kupang-Sekretaris Daerah Kota Kupang, Jeffry Edward Pelt, membuka secara resmi kegiatan Focus Group Discussion (FGD) III untuk penyusunan Dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Naka pada Rabu (3/12/25) ini merupakan tahapan akhir dari keseluruhan proses penyusunan dokumen strategis tersebut.
Hadir dalam kegiatan ini Tim Penyusun Dokumen RP2KPKPK, Ketua Tim Prof. David Pandie, Ketua Forum PKP Kota Kupang Tahun 2025 Ram Hendrikus, M.S., Perwakilan Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, para pimpinan perangkat daerah, camat, lurah, serta peserta dari berbagai unsur masyarakat.
Membangun Komitmen Bersama Atasi Kawasan Kumuh
Dalam sambutannya, Sekda Jeffry Pelt menegaskan bahwa kegiatan FGD ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting untuk menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam memperbaiki kualitas perumahan dan permukiman di Kota Kupang.
“Ini bukan seminar biasa. Ini wadah kerja bersama untuk memastikan kualitas perumahan dan permukiman kita semakin baik. Kita harus mencegah lahirnya kawasan kumuh baru sekaligus meningkatkan kawasan kumuh yang sudah ada,” tegasnya.
Sekda juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim penyusun dan pihak terkait yang telah menyelesaikan dokumen teknis sebagai dasar bagi pemerintah daerah dan pusat dalam menentukan arah intervensi hingga pembiayaan di masa mendatang.
Ia menambahkan bahwa pemerintah kota akan memperjuangkan rekomendasi seminar ini untuk masuk dalam tahapan reintegrasi, yaitu mekanisme pembiayaan nasional yang mendukung penanganan permukiman.
“Kami optimis hasil seminar ini akan menjadi dasar penganggaran dan intervensi pada 2026. Semoga membawa manfaat besar bagi pembangunan perumahan dan permukiman di Kota Kupang,” ujarnya.
Dokumen Berbasis Data Lapangan
Ketua Tim Penyusun RP2KPKPK, Prof. David Pandie, menjelaskan bahwa dokumen ini dirumuskan berdasarkan policy-based evidence atau kebijakan berbasis bukti nyata di lapangan. Proses penyusunan telah melalui tahapan panjang, mulai dari survei, konsultasi dengan pemangku kepentingan, hingga penentuan lokasi prioritas.
“Dokumen ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat dan sesuai standar nasional. Harapannya, dokumen ini tidak sekadar menjadi produk perencanaan tetapi dasar pelaksanaan pembangunan nyata,” jelasnya.
Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Kupang dan seluruh tim teknis yang memberikan dukungan penuh dalam proses penyusunan ini.
Lima Tahapan Utama Penyusunan Dokumen
Dalam laporan panitia, Kabid Permukiman Dinas PKP Kota Kupang, Bustaman, SSTP, MM, memaparkan bahwa penyusunan dokumen melalui lima tahapan utama:
- Survei kondisi permukiman untuk mengidentifikasi tingkat kekumuhan dan menetapkan lima kawasan prioritas.
- FGD I dan II di setiap kawasan untuk pendalaman masalah dan kebutuhan intervensi.
- Pengolahan data dan analisis teknis sebagai dasar konsep perencanaan.
- Penyusunan DED (Detail Engineering Design) bagi setiap kawasan prioritas.
- Perumusan dokumen pendukung, termasuk konsep kebijakan, rencana pengadaan tanah, dan rencana investasi program.
Seminar akhir ini menjadi wadah penyampaian hasil penyusunan dokumen kepada para pemangku kepentingan, sekaligus menerima masukan final untuk penyempurnaan.
Menuju Kota Kupang Bebas Kumuh
Kegiatan FGD III ini diharapkan menjadi langkah strategis menuju Kota Kupang yang lebih tertata, bebas kawasan kumuh, dan berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah Kota Kupang berkomitmen memastikan implementasi dokumen RP2KPKPK Tahun 2025 berjalan optimal sebagai fondasi pembangunan perumahan dan permukiman yang berkelanjutan. ***





